Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswi pecinta kartun naruto yang sedang menuntut ilmu di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Audit Operasional, Audit Internal, dan Audit Keuangan Pemerintah

28 Mei 2016   05:55 Diperbarui: 28 Mei 2016   07:25 2989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat pagiii semuanya,, pada kesempatan kali ini, seperti biasanya saya akan memposting tugas resume kuliah saya tentang audit operasional, audit internal, dan audit keuangan pada mata kuliah Pengauditan 2. Baiklah langsung saja ke pembahasan yang pertama yaitu audit operasional. Auditing operasional adalah suatu pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur audit operasional dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomian. Ada tiga tujuan dari audit operasional ini antara lain sebagai berikut: (1) Mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan aktivitas suatu organisasi (2) Mengidentifikasi timbulnya penyelewengan dan penyimpangan yang terjadi dan kemudian membuat laporan yang berisi rekomendasi tindakan perbaikan selanjutnya (3) Alat pengendalian untuk mengelola perusahaan dengan penggunaan sumber daya yang ada dalam pencapaian tujuan perusahaan dengan efektif dan efesien.

Ada 3 jenis audit operasional, yang pertama yaitu audit fungsional. Audit fungsional adalah sarana untuk mengkategorikan aktivitas perusahaan seperti fungsi penjualan atau fungsipenagihan. Yang kedua audit organisasional, audit operasional atas suatu organisasi menyangkut keseluruhan organisasi seperti departemen, cabang atau anak perusahaan. Dan yang ketiga atau yang terakhir adalah Penugasan Khusus, penugasan audit operasional khusus timbul atas permintaan manajemen, misalnya penentuan penyebab tidak efektifnya sistem PDE, penyelidikan kemungkinan kecurangan dalam suatu divisi dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu barang. Untuk auditor yang melaksanakan audit operasional adalah Auditor Intern, Auditor Pemerintah, dan Akuntan Publik Terdaftar. Adapun tahap-tahap dalam audit operasional, yakni: memilih auditee, merencanakan audit, melaksanakan audit, melaporkan temuan, dan melakukan tindak lanjut. Audit operasional tentunya berbeda dengan audit keuangan. Apa yang membedakan audit operasional dengan audit keuangan???... Ada 3 perbedaannya yaitu: Tujuan Audit, Audit keuangan menekankan pada ketepatan pencatatan informasi historis, sedangkan audit operasional menekankan pada efektivitas dan efisiensi. Audit keuangan berorientasi pada masa lampau, sementara audit operasional berfokus pada peningkatan kinerja masa depan. Distribusi Laporan, Laporan audit keuangan biasanya didistribusikan kepada pengguna laporan keuangan eksternal, misalnya pemegang saham dan pihak bank, sedangkan laporan audit operasional ditujukan terutama kepada manajemen. Area Non Keuangan, Audit keuangan terbatas hanya pada hal-hal yang langsung mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit operasional meliputi aspek efektivitas dan efisiensi dalam organisasi.

Demikian penjelasan tentang audit operasional,,selanjutnya kita akan membahas audit internal, Audit Internal merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu pernyataan, pelaksanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak independen guna memberikan suatu pendapat. Fungsi dari audit internal adalah (1) sebagai alat bantu bagi manajemen untuk menilai efisien dan keefektifan pelaksanaan struktur pengendalian intern perusahaan (2) untuk memberikan hasil berupa saran atau rekomendasi dan memberi nilai tambah bagi manajemen yang akan dijadikan landasan mengambil keputusan atau tindak selanjutnya. Audit internal juga memiliki tujuan, tujuan dari audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat secara efektif melaksanakan tanggung jawabnya dan membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan dapat memberikan penilaian, analisa, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. Lalu bagaimana dengan tahapan dan pelaksanaan audit internal ???? Tahapan Audit internal ada 6 dimulai dari Persiapan penugasan, Survey audit pendahuluan, Pelaksanaan pengujian, Penyelesaian penugasan audit, Pelaporan hasil audit, dan diakhiri dengan Pemantauan tindak lanjut. Sedangkan untuk pelaksanaan audit internalnya pertama auditor internal harus mengidentifikasi informasi, kemudian Menganalisis, dan selanjutnya Mengevaluasi dan yang terakhir adalah Mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.

Bagaimana dengan laporan audit internalnya?? Dalam laporan audit internal, auditor internal harus membahas kesimpulan dan rekomendasi pada tingkatan manajemen yang tepat sebelum mengeluarkan laporan tertulis yang final. Selain itu laporan internal haruslah objektif, jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu dan juga laporan internal harus menyatakan tujuan, ruang lingkup, hasil audit, dan bila tepat laporan itu juga harus berisi suatu pernyataan pendapat auditor. Di dalam Laporan audit internal dapat mencakup rekomendasi untuk perbaikan yang potensial dan mengakui kinerja serta tindakan korektif yang memuaskan. Pandangan auditee tentang kesimpulan dan rekomendasi audit juga dapat disertakan dalam laporan audit. Dan yang terakhir Direktur auditing internal harus mereview dan meyetujui laporan audit final sebelum diterbitkan serta harus memutuskan kepada siapa laporan itu akan dibagikan atau diberikan.

Pembahasan kita yang ketiga adalah audit keuangan pemerintah,, pada audit keuangan pemerintah saya hanya akan membahas tentang standarnya saja,, Sumber utama literatur yang berpengaruh mengenai kinerja audit pemerintah yaitu Standar Audit Pemerintah yang disebut dengan "Standar Buku Kuning" yang dikeluarkan oleh GAO (General Accounting Office). Buku kuning atau yellow book ini dikeluarkan pada tahun 1972 dengan revisi berikutnya tahun 1981, dan 1994. Audit keuangan menurut buku kuning meliputi audit laporan keuangan unit pemerintah, kontrak-kontrak dan bantuan pemerintah, pengendalian intern, kecurangan dan ketidaktaatan terhadap hukum dan perundang-undangan lainnya. Berikut ini Standar Auditing Pemerintah yang Berlaku Umum (GAGAS)

  • Yang pertama adalah Standar umum yaitu: Kualifikasi, Independensi, Kemahiran profesional, dan Pengendalian mutu.
  • Yang kedua adalah Standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan yaitu : Komunikasi auditor, Tindak lanjut audit, Ketidaktaatan yang bukan tindakan ilegal, Pendokumentasian penilaian risiko pengendalian untuk asersi-asersi yang secara signifikan tergantung pada sistem informasi yang terkomputerisasidan Kertas kerja.
  • Yang ketiga adalah Standar pelaporan untuk audit keuangan yaitu Ketaatan pada GAGAS, Ketaatan pada hukum dan peraturan serta pengendalian internal, Informasi istimewa dan rahasia, dan Pembagian laporan

Demikian postingan saya mengenai audit operasional, audit internal dan audit keuangan pemerintah.. Semoga bermanfaat :) :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun