Mohon tunggu...
Indah Rahmawati
Indah Rahmawati Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswi pecinta kartun naruto yang sedang menuntut ilmu di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Bab 21 Audit terhadap Siklus Jasa Personel : Pengujian Pengendalian dan Pengujian Subtantif

3 April 2016   23:05 Diperbarui: 8 April 2016   10:08 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DESKRIPSI SIKLUS JASA PERSONEL

Siklus jasa personel dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi personalia, fungsi keuangan dan fungsi akuntansi. Siklus jasa personel terdiri dari dua sistem informasi akuntansi. Siklus jasa personel dengan dua sistem informasi akuntansi tersebut, yaitu :

a.    Sistem informasi akuntansi penggajian, yang terdiri dari jaringan prosedur :

  • Prosedur pencatatan waktu hadir
  • Prosedur pembuatan daftar gaji
  • Prosedur pembayaran gaji
  • Prosedurdistribusi biaya gaji

b.      Sistem informasi akuntansi pengupahan, yang terdiri dari jaringan prosedur:

  • Prosedur pencatatan waktu hadir.
  • Prosedur pencatatan waktu kerja.
  • Prosedur pembuatan daftar upah.
  • Prosedur pembayaran biaya upah.
  • Prosedur distribusi upah.

Siklus jasa personel juga berhubungan dengan siklus pengeluaran dan siklus produksi.Pembayaran gaji dan upah berkaitan dengan siklus pengeluaran. Distribusi gaji dan upah ke kos produk dan biaya overhead pabrik berkaitan dengan silus produksi.

PERANCANGAN PROGRAM AUDIT UNTUK PENGUJIAN PENGENDALIAN TERHADAP SIKLUS JASA PERSONEL

Fungsi yang Terkait

  1. Fungsi penerima pegawai, bertanggung jawab untuk mencari karyawan baru, menyeleksi calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat surat keputusan tarif gaji dan upah karyawan, kenaikan pangkat dan golongan gaji, mutasi karyawan dan pemberhentian karyawan.
  2. Fungsi pencatat waktu, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua karyawan perusahaan.
  3. Fungsi pembuat daftar gaji dan upah, bertanggung jawab menghitung penghasilan setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah.
  4. Fungsi pembuat bukti kas keluar, bertanggung jawab membuat perintah pengeluaran kas untuk pembayaran gaji dan upah seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah.
  5. Fungsi pembayaran gaji dan upah, bertanggung jawab mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah serta menguangkan cek tersebut ke bank.
  6. Fungsi akuntansi biaya, bertanggung jawab mencatat distribusi biaya ke dalam kartu kos produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji dan upah serta kartu jam kerja (untuk tenaga kerja langsung pabrik).
  7. Fungsi akuntansi umum, bertanggung jawab untuk mencatat gaji dan upah dalam jurnal umum.

Dokumen

  1. Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah
  2. Kartu jam hadir
  3. Kartu jam kerja
  4. Daftar gaji dan daftar upah
  5. Rekap rekap daftar gaji dan rekap daftar upah
  6. Surat pernyataan gaji dan upah
  7. Amplop gaji dan upah
  8. Bukti kas keluar

Catatan Akuntansi

  1. Jurnal umum
  2. Kartu kos produk
  3. Buku pembantu biaya
  4. Kartu penghasilan karyawan

Aktivitas Pengendalian Yang Diperlukan  Dalam Siklus Jasa Personel

1.      Fungsi pencatatan waktu harus terpisah dari fungsi operasi

2.      Otorisasi dari manajer yang berwenang untuk :

  • Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah.
  • Setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan keluarga.
  • Setiap potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan.
  • Kartu jam hadir.
  • Perintah lembur.
  • Daftar gaji dan upah.
  • Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah.
  • Bukti memorial untuk pembebanan biaya tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun