Mohon tunggu...
Indah Putri Dyana Condrowati
Indah Putri Dyana Condrowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Efektivitas Hukum dan Pendekatan Sosiologis dalam Masyarakat

13 Desember 2022   13:32 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:43 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat-syaratnya 

Suatu hal dapat dikatakan efektif apabila hal tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki. Efektivitas hukum dalam masyarakat saat ini bisa dinilai sangat kurang, mengingat bahwa hukum yang dibuat oleh pemerintah belum bisa efektif menjawab dan menyelesaikan masalah-masalah yang bermunculan di tengah masyarakat. Saat ini pun hukum dan norma-norma yang diterapkan juga belum tentu untuk dipatuhi oleh masyarakat. Artinya, masih banyak orang-orang yang melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Itulah sebabnya antara pembuat hukum dan yang melaksanakan hukum perlu berkompromi satu sama lain. Pihak yang membuat aturan harus membuat aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan pihak yang melaksanakan harus mentaatinya.

Kemudian untuk syarat-syarat agar hukum menjadi efektif yaitu antara lain: Pertama, undang-undang harus dirancang dengan tepat, memberi kepastian, dan mudah dipahami isinya. Kedua, undang-undang berisi larangan dan bukan memperbolehkan. Ketiga, sanksi yang diterapkan harus sesuai dengan tujuan. Keempat, adanya kesadaran masyarakat untuk mentaati undang-undang.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Pendekatan sosiologis sendiri merupakan pendekatan yang digunakan untuk menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan gejala sosial yang saling berkaitan. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah bisa dilihat dalam perbankan syariah yang mengeluarkan produk pelayanan jasa dengan akad musyarakah. Produk ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan usaha yang memerlukan dana. Musyarakah sendiri memberikan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak maupun lebih dalam suatu usaha tertentu. Dengan begitu masing-masing pihak memberikan dana dengan syarat bahwa keuntungan maupun resiko yang didapat akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan kesepakatan awal.

Contoh lainnya yaitu adanya KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) yang digunakan dalam bidang ekonomi. KHES berisi berbagai aturan, putusan, maupun ketetapan yang terkait dengan ekonomi syariah. Nah, aturan-aturan maupun ketetapan tersebut menjadi upaya kontrol sosial terhadap adanya praktik-praktik yang mungkin saja bisa menyimpang dan menyalahi aturan dari hukum muamalat.

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah 

Hukum yang muncul di masyarakat saat ini masih sangat jauh dari rasa keadilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Sehingga muncul ungkapan bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang berarti bahwa hukum itu hanya mengikat kepada masyarakat kelas bawah dan cenderung melemah ketika berhadapan dengan masyarakat kelas atas atau orang yang memiliki kekuasaan. Jika kita lihat kondisi hukum saat ini sangat menyesakkan dada walaupun KPK telah melakukan berbagai tindakan tangkap tangan terhadap hakim maupun koruptor karena tertangkap korupsi maupun menerima suap. Tetapi sampai saat ini belum ada perbaikan yang signifikan terhadap perubahan sistem hukum ke arah yang lebih baik.

Latar belakang munculnya gagasan Progressive Law

Setelah mengetahui kondisi hukum yang disebutkan diatas, dari sinilah kemudian gagasan hukum progresif itu muncul. Hukum saat ini masih dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak yang kuat (baik secara ekonomi maupun politik). Bahkan setelah era reformasi hukum sering dipakai sebagai legitimasi pemerintah (penguasa) untuk mengambil hak-hak masyarakat dan melakukan tindakan semena-mena dengan alasan kepastian hukum. Hukum progresif menjadi impian bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat yang semakin hari semakin kompleks. Hukum progresif menawarkan penyelesaian masalah di masyarakat secara dinamis, menjunjung tinggi keadilan, bertujuan menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan sebagai tujuan dari hukum.

Law and Social Control, Socio-Legal Studies, dan Legal Pluralism 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun