“Kapan nikah?” begitu lah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang tua kepada anak perempuannya yang sudah matang atau dewasa. “Sudah lengkapkah tulang rusuk anda wahai para wanita?”. Menikah tidak hanya mempersatukan dua insan yang berbeda, tapi juga menyatukan dua keluarga besar. Menikah pasti menjadi idaman setiap manusia. Lain halnya dengan pasangan yang nikah siri.
Nikah siri merupakan berita yang sedang maraknya di media sosial. Gencarnya berita tentang nikah siri membuat kita ingin tahu lebih dalam apa itu nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam, pasangan yang menikah secara siri memenuhi semua syarat syariat tapi tidak dicatatkan di Kantor Kementrian Agama (KUA). Syarat sah nikah siri sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan (menurut jumhur), dan saksi-saksi. Meskipun nikahnya sah dimata agama, namun setelah menikah pasangan ini tidak dilindungi oleh undang – undang Perkawinan, dan anak pun tidak mempunyai hak dari harta warisan yang ditinggalkan ayahnya.
Sebagai kaum hawa kita harus berhati-hati dalam memilih calon suami yang benar-benar menjadi tulang rusuk kita sesungguhnya. Kaum hawa sangat meginginkan pendamping yang dapat melindungi, mengayomi, menyayangi dan menjamin kehidupan materi serta menjadi imam dikeluarganya nanti. Menikah membutuhkan keputusan yang matang, tidak hanya untuk bersenang-senang menikmati indahnya dunia bersama sang suami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H