Mohon tunggu...
Rafindi
Rafindi Mohon Tunggu... Mahasiswa - S.H

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Merupakan Pertanda Kegagalan Pemerintah dalam Menyikapi Pergaulan Bebas Generasi Muda?

16 Agustus 2024   18:13 Diperbarui: 16 Agustus 2024   18:23 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini masyarakat indonesia di hebohkan dengan adanya peraturan pemerintah tentang alat kontrasepsi bagi pelajar, yang dimana adanya peaturan pemerintah ini untuk melindungi pelajar dalam pergaulan bebas wabilkhusus pada taraf seksual.

Hal demikian ini, Ketentuan bagi pelajar dan generasi muda merupakan salah satu poin penting di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pemberian kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja merupakan bagian dari kesehatan reproduksi dan pemikiran siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja terdapat pada Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 28.

Berdasarkan ayat tersebut ditentukan bahwa upaya menjamin kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja memerlukan bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, serta penyediaan layanan kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat (4) huruf e yang merupakan pasal yang menjadi titik perhatian di kalangan masyarakat indonesia, yang dimana pada pasal tersebut salah satu bentuk pelayanan dalam menjamin kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja dengan menyediakan alat kontrasepsi, hal ini bisa menjadi bias bagi generasi sehingga berdampak pada sosial dan moral anak bangsa yang timbul dengan adanya kebijakan seperti ini.

Menurut penulis, pada pasal tersebut tidak memberikan titik terang bagi persoalan anak bangsa lebih khususnya untuk menyikapi persoalan remaja agar terhindari dari pergaulan bebas, di dalam poin pasal 103 ayat (4) huruf e ini merupakan tidak ada kejelasan lebih lanjut pada norma tersebut, sehingga peraturan pemerintah ini bukan lagi memberikan edukasi yang positif bagi generasi melainkan membentuk pemikiran buruk terhadap remaja, seolah-olah dengan adanya peraturan pemerintah mengonfirmasi bahwa dengan adanya alat kontrasepsi ini memberikan ruang bagi remaja untuk melakukan hubungan di luar nikah.

" ini merupakan suatu pertanda kegagalan pemerintah dalam mengawasi dan menyikapi persoalan pelajar dan remaja di indonesia agar terhindar dari seks bebas"

Pelayanan Kesehatan bagi pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan kesehatan reproduksi dibandingkan dengan penyediaan alat kontrasepsi. Kenapa hal demikian ini, ada banyak aspek yang berbeda-beda dari layanan medis yang dapat diberikan kepada remaja. Misalnya adalah sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya, pemeliharaan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya, keluarga berencana, perlindungan diri dan kemampuan menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan kebutuhan remaja supaya terhindar dari seksual diluar nikah.

Hal demikian ini, yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi yang harus dilakukan peninjauan kembali agar tidak menimbulkan akibat kesalapahaman oleh elemen masyarakat.

Menurut penulis, penanganan masalah kesehatan reproduksi remaja selama ini belum terlalu maksimal. Apalagi ditambah dengan poin terkait penyediaan alat kontrasepsi ini yang menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat.

Hadirnya Peraturan Pemerintah ini setidaknya para pemangku kebijakan lebih lihai dalam memberikan edukasi dengan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, supaya agar tidak memberikan kesan yang pesimis terhadap bagsa indonesia, sehingga merusak tatanan nilai sosial dan agama yang hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun