Penerapan Hukum Cambuk di Aceh berdasarkan sudut pandang hukum Adat dengan Teori Receptie.
Oleh : Indah PebriyantiÂ
Teori Receptie adalah teori yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), seorang Penasihat Pemerintah Hindia Belanda Urusan Islam dan Bumiputera, pada abad ke-19.Â
Teori Receptie dipelopori oleh Christina Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh
budaya barat.Â
Teori ini bertentangan dengan Teori
Reception in Complexu. Menurut teori recptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu,
hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam.
Sebagai contoh teori recptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut:
Hukum Islam yang bersumber dari Al-qur’an dan hadits hanya sebagian kecil yang mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia.Â
Aceh dikenal sebagai salah satu provinsi berstatus Daerah Istimewa yang memilik keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain.