Mohon tunggu...
Indah Nurjanah
Indah Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Semua konten yang diliput merupakan tugas MBKM Proyek Desa Kemlagi 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa MBKM UMSIDA Ikut Serta dalam Pelaksanaan Sosialisasi Perhutanan Sosial Desa Kemlagi

20 September 2023   19:41 Diperbarui: 20 September 2023   20:12 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Kepala Desa Kemlagi dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial Kecamatan Kemlagi, Sumber: Syahrul Ramadhan

Mojokerto, 18 September 2023 -- Pemerintah Desa Kemlagi bersinergi dengan mahasiswa MBKM Proyek Desa Kemlagi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dalam pelaksanaan sosialisasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat kelompok petani hutani yang dilaksakan pada Senin, 18 September 2023. Sosialisasi dilakukan untuk memenuhi undangan KTH Maju Jaya Makmur Kecamatan Kemlagi yang bertempat di balai desa Kemlagi. Dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Kemlagi, tiga ratus petani hutani se-Kecamatan Kemlagi, ketua KTH Maju Jaya Makmur Desa Kemlagi, Babinkantibmas dan Babinsa Desa Kemlagi.

Dalam sosialisasi tersebut, membahas agenda mengenai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Sosialisasi tersebut juga merupakan lanjutan dari usaha pemerintah desa di Kecamatan Kemlagi yang memiliki kawasan hutan, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kelompok petani hutani Kecamatan Kemlagi. Seluruh pemerintah desa di Kecamatan Kemlagi memperjuangkan agar para petani hutani bisa mendapatkan legalitas mengelolah lahan secara terpisah dari lahan yang sebelumnya akan diambil alih sepihak oleh Perhutani dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Diki Eka Putra selaku ketua KTH Maju Jaya Makmur Desa Kemlagi, dalam sosialisasi Perhutanan Sosial menyatakan hasil persetujuan yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup yang ada di Jakarta, terkait ajuan perizinan dan legalitas pengelolaan lahan oleh petani hutani Kecamatan Kemlagi. Persetujuan tersebut meliputi perizinan pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDBK dan pemberian fasilitasi oleh Balai Kehutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup wilayah Jawa dengan pengelolaan khusus areal KHDBK. Sehingga dalam hal ini, masyarakat petani hutani Kecamatan Kemlagi bisa mengelola lahan hutan secara legal selama 35 tahun dan terpisah dari Perum Perhutani.

Melalui wawancara singkat yang dilakukan oleh mahasiswa MBKM Proyek Desa Kemlagi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo bersama Bapak Windu Atmoko selaku perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, mengharapkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa tenang dalam mengelola lahan karena telah mendapatkan hak hukum yang legal. Selain itu, tujuan dari sosialisasi Perhutanan Sosial ini dilakukan untuk menjembatani petani hutani Kemlagi agar mandiri dan tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Perhutani.

"Paling tidak, bisa mendapatkan SK agar kelompok tani hutani bisa menggarap lahan dengan tenang, tanpa harus pindah ke sana, pindah ke sini" lanjutnya.

Wawancara Bapak Windu Atmoko LSM, Sumber: Syahrul Ramadhan
Wawancara Bapak Windu Atmoko LSM, Sumber: Syahrul Ramadhan

Dalam kesempatan wawancara yang lain yang dilakukan oleh mahasiswa MBKM Proyek Desa Kemlagi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo bersama Ibu Ika Hospita selaku salah satu petani hutani Kemlagi, mengungkapkan bahwa dengan diadakannya sosialasi Perhutanan Sosial ini menjadikan kelompok petani hutani Kemlagi merasa tenang dan aman.

"Ya merasa sosialisasi ini bermanfaat dan puas karena sudah membantu penduduk desa, terutama petani mengenai informasi" ungkapnya dalam wawancara singkat terebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun