Mohon tunggu...
Indah Novita R
Indah Novita R Mohon Tunggu... -

PENDIDIKAN BAHASA JERMAN (UNESA)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hallo, SIM Indonesia Rp 200.000,00… SIM Jerman-EU 2000 Euro!

17 November 2011   01:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:34 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk membuat SIM Indonesia ada beberapa persyaratan dasar yang harus dimiliki, yaitu sehat jasmani dan rohani, cukup umur / punya KTP, punya uang untuk biaya-biaya pembuatan sim, sudah bisa mengemudikan dengan baik kendaraan yang ingin dibuatkan simnya dan menguasai pengetahuan rambu dan teknis berlalu-lintas.

Prosedur umum yang harus dijalani seseorang dalam membuat SIM :

1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP. Biasanya yang dites hanya mata saja untuk mengetahui mata kita rabun minus atau tidak. Apabila lulus anda dapat melangkah ke babak selanjutnya, namun jika gagal maka anda tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

2. Membeli dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Harga formulir pendaftaran berbeda antara SIM baru dan perpanjang SIM. Untuk SIM baru biasanya berharga lebih mahal. Sebelum membeli formulir anda diharuskan membeli asuransi. Setelah diisi dengan baik dan benar anda harus menyerahkan berkas yang sudah lengkap tadi ke loket pendaftaran.

3. Ujian Teori Mengemudi Kendaraan Bermotor
Yang wajib anda persiapkan di sini adalah alat tulis minimal bolpen dan pensil 2B untuk komputer. Alat tulis penunjang tambahan seperti penghapus pensil, tipex, rautan dan lain sebagainya boleh anda bawa untuk jaga-jaga. Materi soal yang diujikan pada ujian SIM biasanya adalah mengenai rambu-rambu lalu-lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain sebagainya. Setelah ujian selesai tunggu hasil ujian dibagikan. Apabila lulus maka anda dapat melanjutkan ke ujian praktek, sedangkan bagi yang tidak lulus dapat mengulang di hari lain sesuai jadwal.

4. Ujian Praktek Mengemudi Kendaraan Bermotor
Ujian praktek adalah ujian membawa kendaraan bermotor yang akan anda buat izinnya. Tingkat kesulitan biasanya disesuaikan dengan mood petugas yang memberi tes anda. Jika anda lulus tes lapangan maka anda berhak mendapat SIM / Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian.

5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM / Surat Izin Mengemudi
Setelah lulus semua ujian maka anda harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital. Semua hal tersebut dilakukan di tempat anda membuat SIM secara langsung. Jangan lupa ngaca dulu agar foto anda tidak berau antakan rambutnya. Setelah membuat data djital maka anda tinggal menunggu sim diprint dan di bagikan.

tapi terkadang juga hal itu tidak dipatuhi oleh masyarakat yang mendaftarkan diri yg ingin memiliki SIM, karena apa? karena mereka menginginkan SIM lebih cepat dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya, ada beberapa calo yang berkeliaran di sekitar wilayah satlantas setempat,,,,sehingga hal itu mempengaruhi beberapa faktor, turunnya biaya pembuatan SIM, ketidakjujuran para aparat yang bertugas,,,,,tapi hal itu tidak menutup kemungkinan bahwasannya Indonesia bisa jauh lebih baik,,,,indonesia bisa!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun