Saya mendapatkan salinan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 20 Tahun 2023 di sebuah WAG. UURI yang saya maksud tersebut adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya pas banget karena saya pun ASN. Yuk, kita belajar sama-sama apa yang penting dari UURI tersebut.
Sebelum melangkah lebih jauh, akan saya jelaskan dulu perbedaan ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadi, ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Paham kan, perbedaannya? ASN terdiri dari PNS dan P3K. Kalau ASN belum tentu PNS, tapi kalau PNS sudah pasti dia ASN.
Di dalam UURI No 20 tahun 2023 terdapat Fungsi, Tugas, dan Peran ASN sebagai berikut:
Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa
Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada juga bagian yang penting dalam UURI tentang ASN yaitu kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut:
a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan 3. melakukan perbaikan tiada henti;
b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; 2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan 3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. membantu orang lain belajar; dan 3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi: 1. menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. suka menolong; dan 3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan 3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi: 1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan 3. bertindak proaktif;
g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi: 1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan 3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Nah, berat bukan, menjadi ASN. Patut digarisbawahi ASN harus LOYAL atau setia, dan ada klausul menjaga nama baik ASN. Jadi jika Anda seorang ASN, harus menjaga perilaku. Anda harus menjadi tauladan untuk lingkungan sekitar.
Selain hal-hal yang menyangkut tersebut di atas, ada beberapa klausul penting dalam UURI tentang ASN, yaitu:
- Kesetaraan hak antara PNS dan P3K.
- Larangan merekrut tenaga honor baru, karena tenaga honor lama akan ditata hingga akhir 2024 untuk dipertimbangkan menjadi tenaga P3K
- ASN tidak boleh menjadi anggota Parpol
- ASN dan TNI/POLRI dapat saling mengisi jabatan
Penjelasan menyeluruh terkait hal-hal yang belum dijelaskan dengan detail pada UURI ini akan dijelaskan melalui peraturan pemerintah.
Jadi teman-teman ASN, mari kita bertingkah laku lebih baik lagi. Bukan karena kita adalah ASN semata, namun juga karena perintah UURI ini sejalan dengan perintah kitab suci agama manapun untuk menjadi orang baik dan suka menolong. Masyarakat umum juga demikian, tegurlah kami secara baik-baik jika bertindak tidak elok. Mari kita bersama untuk Indonesia maju. InsyaAllah.**
Sumber: UURI No 20 Tahun 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H