Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Apa Dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara?

2 November 2023   21:52 Diperbarui: 2 November 2023   21:52 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang ASN (Sumber: Youtube.com/Rusdi Amawang Ry)

Saya mendapatkan salinan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 20 Tahun 2023 di sebuah WAG. UURI yang saya maksud tersebut adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya pas banget karena saya pun ASN. Yuk, kita belajar sama-sama apa yang penting dari UURI tersebut.

Sebelum melangkah lebih jauh, akan saya jelaskan dulu perbedaan ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadi, ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Paham kan, perbedaannya? ASN terdiri dari PNS dan P3K. Kalau ASN belum tentu PNS, tapi kalau PNS sudah pasti dia ASN.

Di dalam UURI No 20 tahun 2023 terdapat Fungsi, Tugas, dan Peran ASN sebagai berikut:

Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa

Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun