Setiap tahun di bulan Februari - Maret, para pegawai negeri sipil rutin mengisi 2 formulir wajib. Yang pertama LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Yang kedua adalah formulir SPT Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi saya walaupun tiap tahun rutin mengisi, namun kedua kewajiban isi formulir tersebut sama-sama memusingkan kepala. Saya masih ingat beberapa tahun lalu, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan itu hanyalah pejabat eselon 4 ke atas. Namun sekarang tidak pandang bulu, semua PNS wajib mengisi. Mungkin karena terkadang rekening PNS dengan pangkat dan golongan rendah, bisa jadi berisi uang milyaran - hasil transferan bosnya yang mau cuci uang.
Tapi ya sudahlah, masa isi LHKPN sudah lewat. Sekarang kita ngobrolin masalah isi formulir SPT Pajak. Seperti biasa sebelum mengisi formulir secara online, oleh bendahara kantor kami diberikan catatan keuangan dan potongan-potongan penghasilan untuk memudahkan kami mengisi form pajak.
Sejak akhir Februari, kami sudah diberikan print out formulir, lalu kami semua mulai mengisi. Sayangnya, saya terkendala lupa password. Jika lupa password, solusinya sebenarnya gampang. Tinggal klik tulisan lupa password yang akan membawa kita ke laman di mana kita disuruh mengisi nomor NPWP kita, dan juga nomor EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Sayangnya lagi, saya tidak pernah mencatat nomor EFIN saya. Saya ingat nomor EFIN tersimpan dalam email yang dikirim oleh Dirjen Pajak dulu sekali. Biasanya saya selalu menemukan email lama tersebut, namun kali ini tidak. Saya tidak dapat menemukan nomor EFIN saya!
Mulai panik dong, apalagi semua teman-teman termasuk gerombolan gaptek sudah selesai isi SPT. Suami menyarankan saya untuk menanyakan pada teman yang dulu biasa membantu saya mengisi SPT. Apakah dia pernah menyimpan password saya, ternyata tidak.
Lalu saya juga menanyakan pada bendahara kantor apakah ia menyimpan nomor EFIN saya. Ternyata tidak, karena nomor EFIN adalah nomor rahasia yang hanya si empunya saja yang menyimpannya.
Pusing akhirnya saya browsing-browsing sendiri dan menemukan info beberapa pintu yang bisa saya coba untuk mendapatkan nomor EFIN. Saya menghubungi pengaduan pajak, yaitu melalui email yang alamatnya tertera di website Dirjen Pajak.Â
Jawaban pertanyaan saya di email sebagai berikut: