Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Foto sebagai Bukti Pendukung Laporan Kinerja PNS

13 Oktober 2022   16:00 Diperbarui: 13 Oktober 2022   16:05 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga tahun belakangan ini, foto menjadi benda yang teramat penting dalam menunjang kinerja pegawai negeri, khususnya di kantor saya. Hal ini dikarenakan keharusan membuat laporan kinerja harian yang nantinya disetor tiap awal bulan berikutnya.

Jadi misalnya di Bulan Oktober saya bekerja tiap hari, nanti laporan kinerja harus saya setor ke bagian kepegawaian kantor paling lambat tanggal 5 November. Kalau sekarang toleransinya malah hanya sampai tanggal 3 awal bulan.

Pembuatan laporan kinerja ini sepertinya merupakan keharusan di setiap instansi pemerintah sekarang ini. Namun karena pengetahuan saya untuk aturan di kantor lain tidak ada, artikel ini hanya berlaku untuk kantor saya saja, kantor pemerintah di bawah Kementerian LHK.

Salah satu bukti kinerja untuk kegiatan produktivitas, mengikuti rapat DWP UPT KLHK Provinsi Sulsel (Dokpri/P3E)
Salah satu bukti kinerja untuk kegiatan produktivitas, mengikuti rapat DWP UPT KLHK Provinsi Sulsel (Dokpri/P3E)

Setiap harinya ada dua jenis output kinerja yaitu kegiatan atau dokumen. Keduanya harus kita berikan bukti entah berupa catatan/dokumen atau foto kegiatan. Begitu aturannya, yang kemudian mulai berubah sejak Agustus 2022.

Perubahannya adalah, jika dulu nyaris setiap hari kita bisa menyertakan foto sebagai bukti kinerja - sekarang foto juga menjadi bukti absen di kala perjalanan dinas keluar kota. Foto diunggah di sistem absen online yang berlaku di kantor kami yaitu sikadir. Tentang sikadir sudah pernah saya tulis di sini.

Selain untuk urusan absen, foto penting sebagai bukti kinerja dari pejabat fungsional yang akan disertakan dalam pengajuan dupak nanti. Dupak adalah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.

Jadi setiap tahunnya, pejabat fungsional mengajukan Dupak yang berisi daftar pekerjaan yang telah ia lakukan dalam setahun. Setiap pekerjaan memiliki nilai masing-masing yang tertera di peraturan petunjuk teknis masing-masing jabatan fungsional. Seperti saya sebagai penyuluh kehutanan harus mengacu pada juknis penyuluh kehutanan yaitu PermenLHK No 4 Tahun 2022 tentang Juklak Juknis Jabatan Penyuluh Kehutanan.

Misalnya saja saya melakukan kegiatan fasilitasi untuk anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), maka dituliskan jenis kegiatannya, lampiran bukti pendukungnya termasuk foto kegiatan, dan nilai yang diperoleh.

Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (Dokpri/Nur)
Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (Dokpri/Nur)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun