Mohon tunggu...
Politik

Pandang Positif Arcandra Tahar

10 September 2016   11:47 Diperbarui: 10 September 2016   12:36 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tepat pada tanggal 27 Agustus 2016 Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan resuffle Menteri Indonesia jidil II di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dimana terdapat salah satu calon Menteri ESDM, Arcnardra Tahar. 

Setelah penetapan reshuffle ini maka timbul lah opini-opini pro dan kontra yang beredar dari masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwasannya Archandra Tahar ini memiliki Warga Negara Ganda, Amerika Serikat dan Indonesia. Adapun di jelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara BAB II Pasal 2 bahwa ‘Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia’ , maka dengan kata lain dijelaskan dalam UU salah satu syarat untuk menjadi menteri Indonesia yaitu harus Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Setelah memperoleh dari beberapa sumber dan beredarnya kasus Arcandra berkewarganegaraan ganda, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM dalam jumpa pers di Istana Presiden, Senin malam, 15 Agustus 2016. Sebelum maraknya isu Archandra Tahar memiliki Warga Negara Ganda, beliau sempat menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari terhitung sejak dilantik Jokowi pada 27 Juli 2016.

(Sumber) diakses 09/09/2016

Namun setelah kejadian ini muncul lah isu bahwa Arcandra akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM. Maka timbul lah kontoversi dari beberapa Politikus salah satunya Benny Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu  7 Sept 2016, Yasonna Laoly selaku Menkum HAM mengumumkan penetapan status WNI Arcandra. Yasonna akan melanggar Undang-Undang jika membuat Arcandra menjadi stateless atau bisa dikatakan tanpa kewarganegaraan, tetapi Benny membantah ketetapan itu ia tidak menyetujui karena Arcandra tidak jujur dari awal jika dia menganut dwi kenegaraan padahal sudah dijelaskan syarat utama menjadi menteri ialah WNI sedangkan Arcandra belum memenuhi syarat menjadi WNI, maka Benny menolak Arcandra diangkat kembali menjadi Menteri ESDM

 (Sumber) diakses pada 09/09/2016

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan seseorang kehilangan status WNI jika memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan memberikan serta menyatakkan janji setia kepada negara asing, jika benar hal itu terjadi maka Arcandra telah kehilangan status WNI hal ini dijelaskan oleh Denny Indrayana selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. Tapi seperti yang diatur dalam Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan seseorang yang kehilangan Kewarganegaraannya dpt memperoleh kembali status WNI dengan cara mengajukan kembali permohonan sebagai WNI. 

(Sumber) diakses pada 09/09/2016

Kurang dari 20 hari banyak kinerja yang dilakukan oleh Arcandra seperti halnya yang dipaparkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Pada bidang migas, Arcandra telah persiapkan banyak hal. Seperti halnya PSC East Nature, pengembangan Masela, perpanjangan Blok Sanga-Sanga, pengembangan lapangan jangkrik, pengembangan Blok Mahakam, dan pengembangan Gas IDD Bangka. Arcandra telah memantau fokus pencapaian kinerja masing-masing unit dan mengevaluasi penempatan dari sumber daya manusia di Kementerian ESDM pada bidang organisasi dan sumber daya manusia. 

Lapangan jangkrik dan Blok Mahakam dengan 19 sumur juga akan segera dikerjakan setelah ditandatangani. Dalam bidang anggaran Arcandra telah melakukan percepatan atau akselerasi realisasi anggaran 2016. Lainnya lagi Arcandra menekan biaya perjalanan dinas hingga 15 persen dari rencana kerja dan anggaran untuk 2017. 

Maka sudah sangat jelas hal ini mengefisienkan anggaran. Dan di bidang mineral dan pertambangan, Beliau telah mendorong finalisasi RUU Minerba dan mendorong renegosiasi KK dan PKP2B. Serta dalam bidang lain, Arcandra telah melakukan hal penting yaitu mengevaluasi tugas dan fungsi Badan Geologi dalam menunjang sektor ESDM terkait dengan penyiapan data sumber daya, evaluasi tugas dan fungsi Badan Litbang ESDM dari cost center menjadi profit center, serta evaluasi diklat-diklat yang mampu meningkatkan kompetensi tenaga teknis sektor ESDM. Dalam 20 hari kerja, Arcandra juga sempat menjadi keynote speech The 4th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE). Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi sangat mengapresiasi kinerja mantan Menteri ESDM itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun