Pada bulan Maret ini, telinga kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah WFH (Work From Home) yang merupakan salah satu arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sekitar 2 (dua) minggu yang lalu untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Arahan dari Presiden untuk menerapkan social distancing atau menjaga jarak seperti “Belajar di rumah, Bekerja di rumah dan Beribadah di rumah” benar-benar menjadi turning point bagaimana dinamika kehidupan berjalan di Indonesia saat ini. Arahan Presiden pun langsung ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan, terutama pejabat daerah serta pemimpin instansi. Alhasil, sekolah pun meliburkan siswa-siswanya dan mengubah pembelajaran secara online, kantor memberlakukan sistem piket demi mengurai keramaian, serta pengajian dan kebaktian ditiadakan untuk sementara waktu agar dilaksanakan di rumah.
Bahkan minggu ini, social distancing diubah menjadi physical distancing yang berarti menjaga jarak secara fisik. Hal-hal seperti ini memberikan pengertian kepada seluruh warga negara bahwa, ya, kita sedang memiliki masalah besar. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan virus baru yang telah menjadi pandemi global. Tiongkok (China), negara empunya virus, bahkan sudah terlewati jumlah kasusnya dengan negara-negara di Eropa seperti Italia dan Spanyol. Hal ini begitu meresahkan dan membuat masyarakat panik bukan kepalang, apalagi kasus di Indonesia yang selama 3 (tiga) hari terakhir ini meningkat tajam.
Pada hari Jum’at, 27 Maret 2020, terdapat penambahan 153 kasus dari hari sebelumnya sehingga kumulatif per hari ini sudah mencapai 1.046 kasus positif. Diperkirakan angka ini akan terus melonjak naik, bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyebutkan bahwa status masa tanggap darurat akibat Covid-19 diperpanjang hingga Bulan Mei. Apakah ini berarti para pekerja kantoran pun baru akan masuk kantor setelah lebaran?
Work From Home atau bekerja dari rumah merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Saya merasa hal ini terdengar mustahil, apalagi ASN memiliki tugas dan fungsi untuk melayani publik. Tetapi setelah dijalani, hasilnya tetap sama saja seperti saat bekerja di kantor.
Saya memang ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya bekerja dibalik layar untuk memastikan tugas dan fungsi serta target pada instansi dapat tercapai. Penerapan Work From Home oleh instansi Saya tetap mengharuskan untuk melakukan absensi mandiri melalui laman sistem informasi pegawai serta alat komunikasi harus terus on untuk merespon cepat selama working hours. Work From Home juga menjadi ajang bagi Saya untuk menambah pengetahuan dengan membaca bahan-bahan untuk pelaporan seperti Undang-Undang maupun Peraturan Menteri.
Saat di kantor, Saya tidak akan punya waktu sebanyak ini untuk memperluas pemahaman dan memperdalam tugas dan fungsi instansi. Selain pengetahuan yang terkait dengan instansi, Saya juga meningkatkan kemampuan Saya dengan ikut kelas online dan membaca artikel-artikel berita.
Tetapi, apakah kalian benar-benar hanya bekerja untuk kantor saja? Tidak bagi Saya.
WFH bagi Saya tidak hanya Work From Home, tetapi juga Work For Home. Kedengarannya keren juga kan? Selama mengerjakan pekerjaan kantor dari rumah, Saya juga mengerjakan tugas rumah tangga, seperti menyapu, mengepel, mencuci dan memasak. Hal-hal ini Saya lakukan disela-sela pekerjaan saya untuk kantor. Menyapu Saya kerjakan setelah melakukan absen masuk, mencuci dikerjakan setelah Saya mengerjakan 1 atau 2 pekerjaan kantor, dan memasak Saya kerjakan saat memasuki waktu istirahat dan Sholat Dhuhur.
Pekerjaan menjadi bertambah dua kali lipat ya? Iya betul. Merasa lebih capek tidak? Saya harus mengatakan, “Tidak!”