Mohon tunggu...
Indah Ilma Maulida
Indah Ilma Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Prof K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Indah Ilma Maulida, berumur 19 tahun, berkuliah di Universitas Islam Negeri Prof K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto, semester 3 prodi Perbankan Syariah mulai menulis sejak tahun 2022. Memiliki hobi berenang dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Book

"Resensi buku: Modifikasi Akad Wadiah dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah"

6 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku : Modifikasi Akad Wadi’ah Dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah

Pengarang : Jamal Abdul Aziz & Ayu Kholifah

Penerbit : PUSTAKA AKSARA

Tahun & Kota Terbit : 2023, Surabaya 

Dimensi Buku : 139 halaman

Sinopsis : 

Buku ini membahas tentang perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Penulis menggunakan sampel bank syariah untuk mendapatkan data empiris atas modifikasi akad Wadi'ah dan Mudharabah.

Ulasan singkat beserta kutipan : 

Buku ini membahas perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Akad Wadi'ah dalam dunia perbankan syariah adalah akad penitipan yang mana pihak bank tidak mengambil keuntungan dari akad tersebut. Namun seiring berjalannya waktu akad Wadi'ah bertransformasi menjadi akad qard (hutang piutang), yang ketika diimplementasikan di bank syariah objeknya akan menjadi uang dan dapat disalurkan ke pembiayaan kemudian dimungkinkan untuk mendapat keuntungan. Pihak dapat memberikan apresiasi kepada nasabah sebagai bonus tetapi tidak boleh diperjanjikan diawal, karena akan dihukumi riba. Sebagimana menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa:

“Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun