Judul Buku : Modifikasi Akad Wadi’ah Dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah
Pengarang : Jamal Abdul Aziz & Ayu Kholifah
Penerbit : PUSTAKA AKSARA
Tahun & Kota Terbit : 2023, Surabaya
Dimensi Buku : 139 halaman
Sinopsis :
Buku ini membahas tentang perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Penulis menggunakan sampel bank syariah untuk mendapatkan data empiris atas modifikasi akad Wadi'ah dan Mudharabah.
Ulasan singkat beserta kutipan :
Buku ini membahas perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Akad Wadi'ah dalam dunia perbankan syariah adalah akad penitipan yang mana pihak bank tidak mengambil keuntungan dari akad tersebut. Namun seiring berjalannya waktu akad Wadi'ah bertransformasi menjadi akad qard (hutang piutang), yang ketika diimplementasikan di bank syariah objeknya akan menjadi uang dan dapat disalurkan ke pembiayaan kemudian dimungkinkan untuk mendapat keuntungan. Pihak dapat memberikan apresiasi kepada nasabah sebagai bonus tetapi tidak boleh diperjanjikan diawal, karena akan dihukumi riba. Sebagimana menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa:
“Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.”