Mohon tunggu...
Indah Fera
Indah Fera Mohon Tunggu... Mahasiswa - constitusional law

aries

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja

12 Juni 2022   14:30 Diperbarui: 12 Juni 2022   14:36 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus law
Omnibus sendiri memiliki arti lintas sektor atau uu sapu jagat.Omnibus law sendiri berkaitan dengan bidang ekonomi,akan tetapi omnibus law menjadi ancaman bagi masyarakat ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja itu merupakan salah satu penyebabnya.

Omnibus law adalah suatu Undang undang (uu) yang dibuat untuk mencabut,menambah,dan mengubah undang undang menjadi lebih sederhana.

Omnibus law di Indonesia lebih mengutamakan kodifikasi hukum agar ketentuan hukum bisa berjalan dengan semestinya.
Omnibus law yang sekarang bukanlah pertama kalinya pada 25 tahun yang lalu Presiden Soeharto pernah menerbitkan PP No 20/1994 namun uu tersebut dinilai telah merubah berbagai uu.

UU Cipta Kerja

Memiliki pengertian upaya penciptaan kerja malalui udaha kemudahan,usaha mikro,kecil,menengah peningkatan investasi kemudahan berusaha dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

UU cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan merata bagi masyarakat Indonesia.
Omnibus law adalah bagian dari UU Cipta kerja,namun dari awal sudah menimbulkan pro dan kontra karena di anggap merugikan para pekerja atau buruh,dan hanya mementingkan pemberi kerja atau para investor.

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia membuat Pemerintah menyelesaikan dengan membentuk Omnibus law salah satunya ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja akan merevisi  isi sejumlah pasal nomor 13 pasal 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Banyak hal yang di persoalkan serikat buruh,adanya RUU mengancam Hak Asasi Manusia(HAM) salah sataunya persoalan pesangon atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikurangi menjadi 25 kali upah yang sebelumnya 32 kali upah.

Beberapa ketentuan di RUU juga dianggap kontroversial karna waktu jam kerja,upah minimum,rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),pekerja kontrak(perjanjian kerja waktu tertentu,PKWT),mekanisme PHK dan hingga jaminan sosial.

UU Cipta Kerja disusun beleid yang disusun dengan metode Omnibus Law 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun