Mohon tunggu...
Indah Fera
Indah Fera Mohon Tunggu... Mahasiswa - constitusional law

aries

Selanjutnya

Tutup

Hukum

POLITIK HUKUM PERNIKAHAN DINI

17 April 2022   17:30 Diperbarui: 17 April 2022   17:48 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan dini adalah merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolomg usia muda pubertas.Sesuai Undang Undang No 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 yang tercantum bahwa usia yang sudah di perbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Pernikahan dini menurut pandangan islam adalah suatu ikatan yang dilakakukan calon wanita dan laki laki di usia muda atau pernikahan sebelum baligh.

Dasar hukum pernikahan dini pada dasarnya Undang Undang no 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan diizinkan bahwa pria dan wanita berusia 19 tahun.

Hukum pernikahan dini menurut islam adalah mubah boleh dilakukan jika syarat dan rukun terpenuhi

Penyebab pernikahan dini sendiri biasanya faktor ekonomi.Orang tua yang tidak bisa menyekolahkan anaknya karna faktor ekonomi biasanya memilih jalan untuk menikahkan putra putrinya tersebut,alasannya supaya tidak banyak pengeluaran,dan merasa sudah tidak di bebanin oleh putra putri mereka.Jika mereka menikah otomatis tidak ada biaya untuk sekolah lagi.Nyatanya kehidupan setelah menikah tidak seindah atau semudah yang di pikirkan,melaikan bahkan jauh lebih susah jika usia dini menikah dilain pendidikan yang minim dan susahnya mencari kerja bisa bisa tidak bisa membiayai keluarga kecilnya.Orang tua sebaiknya memikirkan kembali jika untuk menikahkan anaknya pada usia muda,memang uang susah dicari tetapi jika berusaha dan berdoa tidak ada yang tidak mungkin Allah juga akan memberikan jalan untuk para hambanya.Pernikahan dini tidak di haramkan tetapi lebih baik berpendidikan terlebih dahulu lalu membangun keluarga.

Kelompok yang mendukung perkawinan anak usia dini, berpijak pada sejumlah dalil kelompok yang memperbolehkan pernikahan dini mendasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pertama, alasan teologis, yaitu mengacu Dalam Q.S at-Thalaq [65]: 4. Ayat di atas berbicara masalah iddah bagi perempuan yang sudah monopause dan perempuan yang belum haid. Secara tidak langsung ayat di atas memberikan gambaran bahwa perkawinan dapat dilakukan pada usia belia, karena iddah hanya dapat diberlakukan kepada perempuan yang telah kawin kemudian bercerai. Dan yang menjadi ukuran melakukan hubungan biologis adalah kesempurnaan postur tubuhnya (iktimal binyatiha), dan hadits yang menyinggung perkawinan Aisyah ra. syarat yang menjadi walinya adalah ayahnya sendiri, atau kakek dari pihak ayah.
Kedua, alasan moral, pernikahan dini dapat meminimalisir terjadinya perbuatan asusila dan perilaku menyimpang di kalangan remaja. Dengan pernikahan dini, perilaku seks bebas dan kehamilan di luar perkawinan dapat dikurangai. Ketiga, alasan kesehatan, kanker payudara dan kanker rahim sedikit terjadi pada perempuan-perempuan yang sudah mengalami kehamilan dan persalinan di usia muda. Selain itu, resiko gangguan kehamilan, kematian janin relatif lebih besar jika usia ibu bertambah. Keempat, alasan ideologis, bahwa perkawinan anak usia dini dapat meningkatkan jumlah populasi suatu umat. Umat yang kaum mudanya melakukan pernikahan dini, akan mengalami peningkatan populasi yang lebih besar dari umat lainnya. Penolakan terhadap pernikahan dini sebenarnya untuk mengurangi jumlah umat muslim. Di samping itu, penolakan pernikahan dini digunakan untuk menanamkan keraguan di hati umat Islam akan (terhindar dari kesalahan).

Beberapa hal yang sangat penting untuk mencegah pernikahan dini

-menyediakan akses untuk pendidikan formal

-mengedukasi anak muda kesehatan dan hak hak reproduksi sesual

-mempromosikan kesetaraan gender di tingkt akr rumput

Mencegah angka kematian pada ibu dan bayi umumnya memiliki keturunan  adalah suatu anugrah akan tetapi hamil juga tidak mudah dan sangat beresiko. Pada usia yang cukup untuk memiliki keturunan saja masih ada resiko bagaimana dengan usia dini 5kali lebih beresiko.Kematian ibu dan bayi usi 15-19 sering dijumpai dan banyak bayi yang lahir prematur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun