Mohon tunggu...
Indah Fasya
Indah Fasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember

Indah Fatimatus Syahro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dispensasi Pernikahan

15 Desember 2021   15:40 Diperbarui: 15 Desember 2021   15:42 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberian Dispensasi Pernikahan yang diberikan oleh Pengadilan untuk Pasangan yang akan melangsungkan Pernikahan menurut Undang-undang

Disebutkan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada pasal 7, telah dijelaskan pada ayat (1) bahwa perkawinan boleh dilangsungkan ketika kedua belah pihak mencapai batas umur yang telah ditentukan yaitu berumur 19 tahun. (2) Dan apabila ada penyimpangan umur diantara kedua mempelai, orang tua dari pihak lelaki maupun dari pihak perempuan boleh meminta dispensasi kepada pengadilan. Dengan disertai alasan alasan atau bukti-bukti yang mendukung untuk diterimanya dan diberikannya dispensasi tersebut. Pemberian Dispensasi Pernikahan diberikan oleh pengadilan sebagaimana yang telah tercantum pada ayat (2) yang di situ dijelaskan bahwa harus mendengarkan kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.

Menurut cara praktiknya, hakim pengadilan akan mengabulkan dan memberikan dispensasi nikah, dengan sebab-sebab tertentu dan tentunya dengan mempertimbangkan bukti bukti yang telah diajukan oleh orang tua masing-masing pihak antara mempelai laki-laki dan perempuan. 

Dan dalam masyarakat, hal ini seringkali terjadi, dan pernikahan dini juga sudah menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat akibat sebab sebab tertentu seperti kurang mampunya memberi fasilitas pendidikan kepada anaknya, dikarenakan faktor ekonomi yang kurang memadai, akhirnya menyebabkan anaknya putus sekolah dan tidak bisa mendapatkan ilmu. Jadi orang tua berfikir untuk menikahkan anaknya agar kedepannya bisa hidup dengan selayaknya dan dg sebab sebab yang lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun