Mohon tunggu...
Indah Fajar Lestari
Indah Fajar Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Penulis merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas yang sangat tertarik membahas isu-isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggagas Hak Angket sebagai Instrumen Penting Menuju Revitalisasi Demokrasi dalam Mengusut Kecurangan di Balik Pemilu 2024

3 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 3 Agustus 2024   11:28 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemilihan Umum merupakan sebuah cara yang demokratis  untuk mentransfer suara rakyat kepada otoritas negara dalam membentuk lembaga perwakilan dan pemerintahan sebagai penyelenggara negara demi mewujudkan asas "kedaulatan di tangan rakyat" sehingga terciptalah hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu tahun 2024 merupakan kontestasi politik yang dinanti nantikan, tetapi di sisi lain juga memunculkan berbagai kontroversi terkait kecurangan pada pemilu 2024. Dalam prosesnya, seringkali muncul dugaan kecurangan yang dapat mengancam integritas dan legitimasi demokrasi.

Dugaan kecurangan pemilu 2024 dapat beragam bentuknya. Mulai dari aksi politik uang, intimidasi terhadap pemilih, manipulasi data, hingga pelanggaran terhadap prosedur pemungutan suara seperti penggelembungan suara atau pemalsuan hasil sehingga menggoyahkan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu. Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu seringkali memunculkan tuntutan untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna untuk menjamin keadilan dan kebenaran. Proses investigasi yang transparansi dan independen menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan melestarikan esensi demokrasi.

Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 semakin menyala hari demi hari. Usulan tersebut dilayangkan oleh calon presiden, Ganjar Pranowo serta  disambut baik oleh Koalisi Perubahan, pengusung paslon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pernyataan yang diberikan mengenai dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilu 2024 adalah sebuah panggilan penting untuk investigasi bukan sekadar kebutuhan, tetapi harapan akan cahaya kebenaran. Keberanian dalam menghadapi kecurangan dan mengambil langkah langkah tegas merupakan langkah yang tidak bisa diabaikan.  Pentingnya sikap serius dari DPR dalam menyikapi dugaan kecurangan ini karena landasan moral dan konstitusional yang terwujud  melalui penggagasan hak angket ini.

Hak angket adalah hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 79 ayat (3) Undang Undang  Nomor 17 Tahun 2014. Dalam konteks pemilu, menggagas hak angket dapat menjadi instrumen yang ampuh untuk mengungkap kecurangan di balik pemilu sehingga peluang ke arah pemilu yang demokratis dapat tercapai.

Pembahasan mengenai usulan hak angket di panggung politik Indonesia menghasilkan pandangan yang beragam dari berbagai pihak. Timnas AMIN melalui perwakilannya yakni  Indra Charismiadji menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket merupakan bagian yang sah dari jalur konstitusional partai politik di DPR. Dalam perspektifnya, dalam demokrasi yang sehat semua pihak memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka. "Yang kami tuntut itu penegakan demokrasi. Jangan sampai demokrasi mati hanya demi pelanggengan kekuasaan satu keluarga atau kelompok," ujarnya.

Sementara itu, tanggapan dari TPN Ganjar yang diwakili oleh Chico Hakim menjelaskan bahwa hak angket adalah instrumen konstitusional yang diberikan kepada anggota parlemen dan fraksi di DPR untuk menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran. Chico Hakim menjelaskan, "Prinsipnya, tujuan mendorong hak angket adalah mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Mencari kebenaran apakah dugaan umum di masyarakat terkait adanya pelanggaran, terjadi atau tidak itu dikonfirmasi nanti di hak angket."  Dari kedua pandangan tersebut terlihat bahwa hak angket memiliki kedudukan penting dalam konstitusi untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam sistem demokratis. Oleh karena itu, upaya menjalankan hak angket harus dijalankan dengan pertimbangan matang dan tanggung jawab yang tinggi demi menjaga kesejahteraan dan integritas demokrasi kita.

Dalam  konteks komposisi DPR dan dinamika politik yang terjadi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dari total 575 kursi DPR, fraksi yang mendukung wacana hak angket mencapai 314 kursi atau sekitar 54,6%. Dengan adanya dukungan mayoritas dari fraksi-fraksi seperti PDIP, NasDem, PKB, PKS, dan PPP terlihat bahwa keinginan untuk mengusulkan hak angket telah memperoleh dukungan signifikan di parlemen. Di sisi lain, terdapat fraksi-fraksi yang menolak wacana hak angket yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN yang tergabung dalam koalisi pengusung paslon 02 Prabowo Gibran. Meskipun memiliki jumlah kursi yang cukup kuat yaitu 261 kursi tetapi jumlah ini masih belum mampu menandingi dukungan dari  fraksi yang mendukung hak angket.

Dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa usulan untuk hak angket telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) Undang Undang No 7 Tahun 2014.  Pasal tersebut mensyaratkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.  Dengan dukungan mayoritas fraksi-fraksi tersebut, usulan hak angket bisa diajukan menjadi hak angket DPR secara resmi tetapi usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir  sebagaimana yang termaktub dalam  Pasal 199 ayat (3) Undang Undang No 7 Tahun 2014. Dengan demikian, dari segi hukum dan politik pengusulan hak angket telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan saat ini bergantung pada proses persetujuan di rapat paripurna untuk menjadi keputusan resmi DPR.

Hak angket adalah senjata ampuh dalam mengokohkan fondasi demokrasi yang merajut proses pemilihan umum. Lebih dari sekadar mengungkap skandal atau dugaan kecurangan tetapi hak angket adalah cermin dari komitmen teguh terhadap nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pemilu. Dengan hak angket, lembaga legislatif memiliki kekuatan untuk menyelidiki secara mendalam setiap tuduhan atau kecurigaan terhadap proses pemilihan umum. Tidak hanya umtuk menjaga integritas pemilu tetapi juga memastikan bahwa suara-suara rakyat dipersandingkan dengan kejujuran dan kesetaraan yang tak terbantahkan. Hak angket adalah tonggak yang memastikan demokrasi kita bukan hanya retorika kosong, melainkan sebuah janji yang hidup dan berdenyut untuk kebenaran serta keadilan.

Hasil hak angket tidak akan secara langsung memengaruhi hasil pemilihan umum yang telah berlalu. Namun, hak angket akan memberikan kesempatan bagi lembaga legislatif untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif, memperbaiki kelemahan dalam sistem, dan mencegah terulangnya kecurangan pemilihan umum di masa mendatang. Hak angket bukan hanya sekadar alat investigasi, tetapi juga merupakan wujud dari komitmen untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi demokrasi. Sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yaitu pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hak angket merupakan salah satu langkah yang tepat demi mencapai pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas pemilu. Pemilu yang demokratis hanya dapat dicapai apabila semua tahapan pemilu juga mencerminkan karakter demokratis yang berintegritas demi melaksanakan asas kedaulatan rakyat. Dengan harapan yang membara, kita melangkah maju untuk membangun sebuah masa depan yang lebih terang bagi demokrasi negara kita tercinta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun