Mohon tunggu...
Indah budiarti
Indah budiarti Mohon Tunggu... Guru - https://www.kompasiana.com/indahbudiarti4992

Guru biasa dalam kesederhanaan. Berani mencoba selagi ada kesempatan. Menulis untuk keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Dia Polantas atau Penglantas?

27 September 2023   10:46 Diperbarui: 28 September 2023   18:35 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda bertemu dengan orang yang berada di tengah jalan atau di persimpangan jalan seperti pada gambar di atas? Bagaimana Anda menyebutnya? Tukang parkir atau justru Pak Ogah? Hmm, dua-duanya benar atau mungkin tidak tepat?

Jika ia adalah tukang parkir, ia bertugas mengatur kendaraan yang akan parkir di bahu jalan atau di area parkir khusus. Tukang parkir tentu mendapat imbalan atau upah dari jasanya itu, dan ada juga tukang parkir yang tidak menerima upah secara langsung. Ini biasanya adalah petugas yang mengatur letak kendaraan pada area parkir tertentu yang menerapkan sistem parkir dengan menjual tiket parkir digital. 

Salah satu contohnya adalah Parkee yang menerapkan sistem Internet On Thing (IOT) yang terintegrasi dengan operator parkir yang menghubungkan pengelola lahan dan parkir dengan pengguna. Nah, di sini kita menemukan juru parkir yang bertugas mengatur tata letak kendaraan serta mengawasi keamanannya. Juru parkir ini menerima upah kerja secara resmi.

Sejenak saya mengalihkan ulasan ini pada orang yang bekerja sebagai tukang parkir dan juru parkir. Juru parkir (jukir) adalah orang yang ditugaskan secara resmi mengatur parkir kendaraan roda empat maupun roda dua. Sedangkan marshaller adalah sebutan bagi orang yang bertugas menjadi juru parkir pesawat untuk mengarahkan pilot untuk mengeluarkan pesawat dari apron maupun memarkirkan pesawat setelah landing. Juru parkir kendaraan di darat maupun marshaller secara resmi diakui tugasnya dan mendapatkan upah kerja yang telah ditentukan.

Tukang parkir biasanya mengatur kendaraan yang akan diparkir dan biasanya juga bertanggung jawab atas keamanannya. Biasanya tukang parkir bekerja secara mandiri, tetapi ada juga yang telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan parkir. Tak jarang ada juga yang melakukan tugas ini tanpa persetujuan secara resmi. Tukang parkir liar adalah istilah yang sering kita gunakan. 

Jika ada pengawasan serta tindakan dari pemerintah setempat, tukang parkir liar dapat diarahkan untuk menjadi tukang parkir resmi. Sebutan Pak Ogah juga kerap digunakan sebagai julukan bagi tukang parkir liar. Julukan Pak Ogah biasa disebut kalau si orang itu melakukan pemaksaan akan uang parkir yang jumlahnya kadang melebihi biaya parkir pada umumnya.

Lalu, bagaimana dengan orang seperti pada foto di atas, yang mengenakan jaket yang warnanya mirip dengan jaket polisi lalu lintas?

Bagaimana Anda biasa menyebutnya? Apakah ada orang yang bekerja seperti itu di daerah Anda? Kalau ia disebut sebagai tukang parkir, sepertinya tidak benar. Ia hanya mengatur kendaraan yang melintas di persimpangan jalan yang ramai. Ia tidak mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir.

Sudah lama saya mengamati aksi orang tersebut setiap kali saya melintasi simpang empat atau perempatan jalan yang sangat ramai dilalui truk muatan, kendaraan roda empat, sepeda motor, bahkan sepeda. Persimpangan itu bukan tempat yang baru, sudah ada bertahun-tahun yang lalu. 

Salah satu ruas jalannya memang digunakan sebagai jalur truk bermuatan yang melintasi perbatasan kota ini. Suasana tempat itu sangat ramai oleh beberapa bangunan serta rumah penduduk. Meskipun bukan termasuk daerah pada sebuah kabupaten, persimpangan itu tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas terutama lampu lalu lintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun