Mohon tunggu...
Indah budiarti
Indah budiarti Mohon Tunggu... Guru - https://www.kompasiana.com/indahbudiarti4992

Guru biasa dalam kesederhanaan. Berani mencoba selagi ada kesempatan. Menulis untuk keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sertifikasi Guru Cair, Lalu Harus Ngapain?

16 Mei 2023   11:38 Diperbarui: 16 Juni 2023   14:30 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Sertifikasi guru, pencerahan dalam dunia pendidikan. (KOMPAS/SUPRIYANTO)

Barangkali pencairan sertifikasi guru atau sergur  adalah sesuatu yang ditunggu oleh mereka, para guru yang telah memiliki standar profesional atau kelayakan guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah (guru bersertifikasi). 

Hal ini juga sebagai upaya peningkatan mutu guru dan kesejahteraannya.  Guru layak hidup sejahtera, ini lah yang mungkin menjadi tujuan diadakannya sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat seperti memiliki kualifikasi akademik S1 atau minimal D IV, memiliki NUPTK, berpengalaman minimal lima tahun mengajar, masa kerja serta usia dan tentunya prestasi kerja.

Menuju lulus sertifikasi ini, guru harus melewati ujian atau UKG (Uji Kompetensi Guru). UKG ini adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). 

Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. ( sumber; Wikipedia)

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang didefinisikan bahwa mereka adalah tenaga profesional yang bekerja sesuai dengan keahlian, kemahiran, kecakapan dan menjadi sumber penghasilan kehidupan dan harus memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

UKG juga dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Guru yang akhirnya lulus uji di semua bidang layak mendapatkan sertifikat. 

Usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru sekaligus pemberian apresiasi atas kinerja dan jerih payah mereka membuahkan hasil. Namun, apakah masih ada usaha pemerintah untuk meninjau kembali sertifikasi guru yang telah lama berjalan?

Baiklah, di artikel singkat dan sederhana ini saya akan menyampaikan beberapa pengalaman, pandangan, serta harapan terkait tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun