Mohon tunggu...
Indah Ayu
Indah Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Organ Tubuh Menurut Pandangan Maqasid Al Syariah

11 April 2023   08:23 Diperbarui: 11 April 2023   08:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata jual beli diambil dari bahasa arab yakni Bai‟ yang jamaknya adalah buyu‟. Kata “Bai‟” merupakan masdar (kata kerja yang dibendakan) dan masdar sebenarnya tidak bisa dijadikan sebagai kata berbentuk jama‟ (plural). Namun kata ini dijamakkan dengan pertimbangan keragaman model dan jenis jual beli.

Jual beli secara etimologi berarti mengambil dan memberikan sesuatu (barter). Sedangkan secara terminologi adalah proses tukar menukar harta sekalipun masih dalam jaminan atau suatu manfaat/jasa yang halal untuk ditukar dengan salah satu yang sepadan dari keduanya dan bersifat permanen dengan cara yang dibenarkan. 

Para Ulam Fiqih Tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal tersebut bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firmannya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut diatas. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila‟I (w.762 H/1360 M), tokoh fiqih Mazhab Hanafi dalam kitab fiqihnya, fath al-qadir, menyatakan bahwa ulama mazhab Hanafi sepakat bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyatan yang senada juga muncul dari Imam Qarafi (w.684 H/1285 M) dari kalangan mazhab maliki. Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan mazhab Syafi‟I dan Ibnu Qadamah dari kalangan mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjual belikan bagian tubuhnya sama dengan memperjual belikan manusia itu sendiri. Memperjual belikan manusia diharamkan oleh syarak. Pendapat senada juga dikemukan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan.

Dari keterangan diatas hampir jumhur ulama bersuara sama yang terucap melarang atas tindakan jual beli organ tubuh sekalipun organ tubuh itu diperuntukkan untuk pengobatan apalagi hanya untuk tujuan dikomersial semata, dan secara maqasid itulah jawaban yang paling maqasid melarang tindakan menjualbelikan organ tubuh, namun dalam analisa penulis dengan sudut pandang Maqasid Syariah Jasser Auda, penulis menemukan adanya pengecualian- pengecualian diantaranya; adanaya peluang besar diperkenankan membeli dan menjualkan organ tubuh itu bila organ tubuh ini dipergunakan untuk praktek kedokteran yang pemanfaatnya untuk orang banyak, dengan wasilah itu lahirlah generasi-generasi baru dokter-dokter spesialis yang nantinya bertebar kemasyarakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan konseling atau pengobatan terkait kesehatan. 

Dari alasan pengecualian diatas, penulis berangkat dari salahsatu yang unik yang ada dalam teori Maqasid Syariah yang dirumuskan Jasser Auda, didalam teori Maqasid Syariah yang ditulisnya tidak menggunakan hierarki maqasid seperti; apakah menjaga agama yang harus didahulukan kemudian menjaga jiwa atau menjaga keturunan lalu menjaga akal dan seterusnya sesuai maqasid klasik namun, semua tingkatan itu beliau gabungkan menjadi satu yang disebut dengan “maqasid umum” dan beliau hanya membedakan/berhierarki pada tingkatan kemanfaatannya semata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun