Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan
Indah Ayu Prasasti
Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -- Fak. Vokasi UNAIR
Seperti yang diketahui bahwa pekerja radiasi merupakan seseorang yang bekerja pada suatu bidang nuklir ataupun bidang radiasi pengion yang memiliki NBD (Nilai Batas Dosis) radiasi. Pada suatu bidang nuklir atau bidang radiasi pengion ini memerlukan proteksi keselamatan bagi para pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan sekitar dari bahaya yang ditimbulkan oleh efek radiasi. Proteksi radiasi merupakan suatu tindakan yang dapat mengurangi pengaruh radiasi. Di suatu instalasi kesehatan terdapat pekerja yang ditunjuk pemegang izin maupun kepala badan dan sudah dinyatakan ahli oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait pelaksanaan proteksi radiasi yang dikenal sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Dalam dunia medis peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting untuk menjaga keselamatan para pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar dari bahaya yang ditimbulkan oleh radiasi. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) medis sendiri dibagi menjadi 3, yaitu Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3. Menurut Perka BAPETEN No 3 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 1 dapat bertindak sebagai Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 2 dan Tingkat 3.
1. Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 1 ini bekerja pada instansi yang mana memanfaatkan radiasi pengion untuk memproduksi radioisotop atau radiofarmaka, memproduksi peralatan zat radioaktif, mengkalibrasi sumber radiasi dan penggunaan kedokteran nuklir (kedokteran nuklir terapi dan diagnostik) serta radioterapi.
2. Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 2 ini bekerja dalam instansi yang mana memanfaatkan radiasi pengion untuk kegiatan ekspor atau impor zat radioaktif, pengalihan serta memproduksi pembangkit radiasi, penggunaan intervensional diagnostik serta iradiasi (irradiator kategori I) dan fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif.
3. Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat 3 ini bekerja pada instansi yang mana memanfaatkan radiasi pengion dalam kegiatan impor atau ekspor pembangkit radiasi serta penggunaan radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang, dan penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion.
Para Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ini memiliki tugas serta tanggung jawab untuk membantu memegang izin dalam penyusunan, pengembangan, serta pelaksanaan proteksi radiasi, memantau operasional proteksi radiasi, memastikan perlengkapan proteksi radiasi yang tersedia dalam instalasi medis, melakukan pengecekan fungsi perlengkapan pada sebuah instalasi medis, pemantauan pemakaian kelengkapan proteksi radiasi para pekerja medis, terjun langsung pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam penggunaan Iradiator, memberi konsultasi terkait proteksi radiasi, membantu pembuatan desain fasilitas Iradiator, mengatur serta bertanggung jawab terhadap rekaman implementasi proteksi radiasi , melaporkan bukti proteksi radiasi, identifikasi serta koordinasi kebutuhan pelatihan proteksi radiasi, melaporkan kejadian yang menimbulkan kecelakaan radiasi kepada pemegang izin, menanggulangi keadaan darurat serta mencari fakta yang terjadi ketika kecelakaan radiasi terjadi dan merancang laporan tertulis tentang pemantauan proteksi radiasi bagi para pekerja.