Mohon tunggu...
Indah Aullia zahara
Indah Aullia zahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBI MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bawaslu Imbau Netratlitas ASN Jelang Pemilu 2024

16 Desember 2023   21:02 Diperbarui: 16 Desember 2023   21:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendekati  penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, kenetralitasan Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN menuai sorotan publik. ASN yang rentan dengan intervensi politik kerap dimanfaatkan sebagai lumbung suara. Netralitas ASN memiliki makna impartilaty, yakni bebas kepentingan dan intervensi, adil, obyektif, dan tidak mengandung keberpihakan. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus patuh terhadap asas netralitas dan bebas dari keberpihakan pada golongan atau partai politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BAWASLU mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mengawasi jalannya netralisasi birokrasi. Sesuai dengan aturan tertulis pada Pasal 93 huruf f UU 2017 No. 7 bahwa "Bawaslu bertugas mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI, dan anggota Kepolisian RI". Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja juga tekankan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri serta menjamin tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.

Ma`ruf Amin (Wakil Presiden Indonesia) juga menegaskan netralitas ASN, TNI, dan Polri pada pemilu 2024 harus menjadi komitmen bersama. "Sudah ada komitmennya bahwa pemilu dilaksanakan harus berdasarkan asas luberjurdil, maka ASN dan aparat Negara harus bersikap netral" ujar Ma`ruf Amin.

Namun sangat mengkhawatirkan, masih banyak saja oknum yang terlibat dalam politik praktis. Bawaslu mengidentifikasi kerawanan netralitas ASN banyak ditemukan di tingkat provinsi. Menurut data dari Indonesiabaik.id, Bawaslu mencatat 10 provinsi dengan Indeks kerawanan tertinggi dan Maluku Utara memegang posisi tertinggi dengan skor max 100 poin.

Demi menjaga netralitas tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusaan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) pada 22 September 2022. Hadirnya SKB diharapkan agar ASN dapat memerhatikan hal yang menjadi kode etik kedisiplinan pada pemilu 2024 nanti. Surat ini secara resmi ditanda-tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas, M. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Rahmat Bagja selaku Ketua dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Azwar Anas menegaskan keputusan ini menjamin birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan profesional walaupun menjelang pesta demokrasi. Menteri Tito Karnavian turut menyetujui pernyataan tersebut. "Seperti yang kita tahu undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis karena ASN salah satu tenaga kerja profesional sebagai motor pemerintahan" ujar Tito.

Sesuai lampiran II SKB, berikut sederet hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti

  • Pelanggaran kode etik
  • Memasang spanduk atau baliho bakal calon kontestan pemilu.
  • Sosialisasi atau kampanye online terkait bakal calon peserta pemilu.
  • Hadir dalam deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu.
  • Membuat postingan, like comment, share dan meng-follow akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
  • Memposting foto bersama bakal calon peserta pemilu atau tim sukses melalui media online yang dapat diakses publik dan memposting foto yang mengandung simbol keberpihakan.
  • Ikut serta menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu
  • Ikut serta dalam kampanye atau deklarasi bagi suami/ istri calon sedang tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara atau CLTN.

  • Pelanggaran kedisiplinan
  • Turut memasang spanduk atau baliho bakal calon kontestan pemilu.
  • Sosialisasi atau kampanye online terkait bakal calon peserta pemilu.
  • Pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon peserta pemilu, dan masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon sedang dalam status CLTN
  • Hadir dalam deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu.
  • Turut serta berpartisipasi menjadi peserta atau pengurus partai politik(parpol).
  • Mengunggah postingan, like, komentar, membagikan dan mengikuti akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
  • Memposting foto bersama bakal calon peserta pemilu atau tim sukses melalui media online yang dapat diakses publik dan memposting foto yang mengandung simbol keberpihakan.
  • Menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau bakal calon peserta pemilu.
  • Turut menjadi tim ahli atau konsultan bakal calon peserta pemilu.
  • Turut menjadi tim ahli atau konsultan suatu partai politik.
  • Memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dengan memberi surat dukungan bahkan mengkolektif surat keterangan penduduk dan KTP.
  • Melakukan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan bakal calon peserta pemilu atau partai politik.

Jika para ASN terbukti melanggar aturan diatas maka diancam akan dijatuhi hukuman. Mulai dari sanksi moral tertutup hingga pemberhentian jabatan. Keadan politik di Indonesia boleh saja memanas, akan tetapi para ASN harus bersikap profesional dan independen untuk tidak berpihak kepada peserta politik yang nanti akan berlaga pada pemilihan umum mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun