Tugas Sosiologi Hukum
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Kelompok 3
1. Najwa Ayu Aziizah (212111350)
2. Luthfiana Nurhasanah (212111359)
3. Indah Anggraini Setyowati (222111105)
4. Nisrina Alya Rindjani (222111108)
Kelas : HES 5I
Efektif adalah sesuai dengan apa yang diharapkan atau sesuai dengan tolak ukur yang dibuat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
1. Kaidah Hukum (hukum itu sendiri): Hukum yang dibuat memenuhi rasa keadilan dan hukum yang dibuat memberi kepastian hukum. Hukum yang dibuat sudah sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Jika hukum itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial yang ada dan perubahan-perubahan sosial itu sudah tidak mampu tertutup dalam regulasi yang ada, maka hukum itu harus berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Karena hukum itu akan memberikan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dan memberikan ketertiban ataupun ketentraman didalam masyarakat. Hal ini yang dijamin dalam hukum. Jika adanya hukum tetapi masih simpang siur, artinya hukum itu belum berjalan secara efektif.