Mohon tunggu...
Indah Dwi Rahayu
Indah Dwi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

If I might share my opinion, this world is hell, and our task is to create our own heaven - Eka Kurniawan, Beauty Is a Wound.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jadi Angin Segar, Yuk Kulik Investasi di Indonesia

17 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 17 Desember 2020   14:35 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: IDN Times

Investasi membawa angin segar bagi Indonesia. Namun, tidak mudah dalam berinvestasi di sebuah negara dan ini berlaku bagi investor asing maupun lokal, karena banyaknya ketentuan dan regulasi yang mengikat di negara ini. Sebagaimana yang kita ketahui, investasi adalah penanaman uang atau modal dalam perusahaan, negara, atau proyek tertentu.

Untuk menciptakan realisasi investasi yang berkesinambungan diperlukan sebuah iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya iklim investasi yang sehat, tentu dapat menarik peluang-peluang investasi yang ada. 

Menciptakan peluang investasi berarti ada hal yang harus diperhatikan, hal tersebut tidak hanya berdasarkan faktor ekonomi saja seperti suku bunga, inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), upah minimum, dan nilai tukar. 

Selain faktor ekonomi, ada faktor lain yang memiliki pengaruh besar. Pengaruh tersebut dapat melunturkan peluang investasi untuk hadir dan tercipta di Indonesia. Seperti masalah kestabilan politik, komitmen pemerintahan, infrastruktur, komitmen perbankan, masalah pertanahan untuk lahan usaha, perizinan usaha, penegakkan hukum, tingkat kriminalitas dalam masyarakat, demonstrasi buruh, dan perpajakan.

Jika salah satu faktornya tidak sehat, besar kemungkinan investasi tersebut jadi berantakan. Faktor ekonomi dan non-ekonomi wajib menjadi prioritas suatu negara sebelum mengundang investor untuk berinvestasi. Jika negara lalai, maka hal-hal kurang berkenan bisa terjadi, seperti mogok kerja massal, demonstrasi anarki, pengrusakan dan penghancuran. Tentu, hal ini dapat membuat investor yang sudah ada angkat kaki dari Indonesia. Dan, Indonesia berhasil menutup gerbang rezeki dari para investor yang berencana akan menanamkan modalnya.

Lantas, sebagai warga negara yang peduli akan masa depan Indonesia yang lebih baik, haruskan kita turut andil dalam menjaga investasi yang ada dan akan ada? 

Suka maupun tidak suka, kita harus melek investasi. Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo didampingi oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan berdiskusi dengan CEO Tesla, Elon Musk, mengenai peluang investasi perusahaan mobil listrik Tesla di Indonesia.

Harapannya, Tesla dapat percaya dan sesegera mungkin berinvestasi di Indonesia. Indonesia harus jeli agar tidak terjadi kesalahpahaman. Misalnya, pekerja dalam suatu perusahaan melakukan aksi unjuk rasa hingga membakar fasilitas pabrik dikarenakan merasa tidak adil dan sejahtera selama bekerja. Kejadian inilah yang harus dihindari oleh perusahaan karena bisa saja investor asing seperti Tesla beranggapan bahwa perusahaan gagal dalam menyejahterakan Sumber Daya Manusia Indonesia. Akibatnya? Gagal sudah rencana untuk bekerjasama. 

Selain dari pengusaha, pemerintah diharapkan juga bisa tegas dalam membantu pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) lewat Undang-Undang Minerba. Kejelasan tentang UU Minerba masih abu-abu, revisi atas UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 lewat pengajuan UU Minerba baru Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi persoalan. Undang-undang tersebut digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan pembahasan turunan dari UU Minerba berkelanjutan.

Tiga PP yang sedang dibahas pemerintah ditargetkan rampung pada bulan Desember 2020, seperti yang diungkapkan Staff Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief.

Baik investor lokal maupun asing memiliki satu kesamaan. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian yang bijak dari sebuah negara dalam mengatur segala tatanan regulasi maupun kebijakan yang baik bagi investor. Jika kepastian ditinggalkan, maka akan muncul ketidakjelasan. Dan, hal ini yang tidak diinginkan oleh investor lokal atau asing. 

Seperti halnya kepastian tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat terbit pada Desember 2020. Kenyataannya tidak semudah itu. Lalu, bagaimana pendapatmu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun