Mohon tunggu...
Indah WulanPratiwi
Indah WulanPratiwi Mohon Tunggu... Atlet - Pemula

Lahir di indonesia dan bangga menjadi rakyat indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 dan Dampak Sosiologinya Bagi Masyarakat

27 Desember 2021   00:15 Diperbarui: 27 Desember 2021   00:16 3849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minggu 19 Desember 2021 12.00

Red. Indah Wulan Pratiwi

BEKASI - Seperti yang kita ketahui ditahun 2020 lalu bahwa terdapat bantuan sosial untuk masyarakat yang berdampak pandemic Covid-19 di Indonesia,  dimana mereka sangat sangat membutuhkan peran pemerintah didalamnya karena bukan hanya dari faktor kesehatan tetapi, mental, dan perekonomian yang sangat krisis pada masa pandemic Covid-19 ini bahkan bukan hanya di Indonesia tetapi satu dunia sedang sakit. Tetapi peran pemerintah dalam pealksanaan bantuan sosial disaat pandemic Covid-19 lalu malah mengecewakan karena banyak sekali bantuan sosial yang tidak layak konsumsi disebabkan oleh Menteri Sosial, JPB, yang diduga menerima suap Bansos Covid-19 Jabodetabek pada akhir tahun 2020 lalu. Mensos tersebut diduga menerima suap melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, dalam bentuk setoran atau fee sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) dari setiap paket bansos. HS dan AIM, mengaku memberi suap kepada JPB karena ingin perusahaannya terpilih sebagai penyalur/mendapatkan kuota paket bansos.

Diduga jumlah totalnya adalah Rp17.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah) sudah diterima JPB olrh Menteri Sosial pada saat dilaksankannya program bansos covid-19 di Jabodetabek tersebut. KPK menjerat Mensos tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (yang selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berpendapat bahwa sangat layak apabila pemberatan hukuman diberikan kepada oknum pejabat negara ini. Sayangnya, KPK kemudian tidak menjerat JPB dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur "dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut: "Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."

Bukan hanya itu dampak dari Pandemi Covid-19 ini bagi masyarakat terutama dari factor perekonomian yang digadang-gadang akan mengalami penurunan sektor kesehatan dikalangan masyarakat dan ada beberapa faktor perekonomian yang menurun salah satunya adalah melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli, dan juga Melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha. Serta Pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Akibat dampak tersebut, pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UKM/UMKM. UMKM yang mulai berdiri pun sangat sangat berdampak, peran pemerintahan yang sangat diharapkan masyarakat dalam negeri tetapi malah makin menyiksa perekonomian dan Kesehatan masyarakatnya melalui harapan bantuan sosial yang diberikan tidak layak konsumsi dan di korupsi.

  • Dampak Sosiologi bagi Masyarakat terhadap Kasus Suap Bansos di Masa Pandemic Covid-19

Dari mulai terjadinya pandemic Covid-19 masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah sudah sangat sulit untuk bertahan hidup, apalagi diberlakukannya lockdown, ppkm, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang menyuruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar ruangan. Para pedagang yang sehari-hari yang mendapat penghasilan tidak seberapa dan untuk membiayai hidup keluarganya yang menjadi tulang punggung keluarga malah terhambat karena kebijakan yang dibuat demi menurunkan angka penularan virus Covid-19 yang dilakukan selama berbulan-bulan.

Angka kematian dirumah sakit pun meningkat, lahan yang digunakan untuk menjadi tempat pemakaman korban virus Covid-19 pun mulai penuh, tabung-tabung oksigen yang sangat sulit ditemukan pada puncaknya angka penularan Covid-19 yang membuat masyarakat kita sangat sulit untuk bertahan hidup, obat-obatan yang sangat sulit ditemukan di toko-toko Kesehatan membuat masyarakat pasrah dan tidak tau arah, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa bantuan sosial akan membantu perekonomian masyarakat tetapi dikarenakan Mensos memiliki kasus suap terhadap bansos tersebut maka sering terjadi bahwa bahan pangan yang dibagikan tidak layak.

Kasus korupsi tersebut terjadi karena kacaunya sistem pendataan penerima bansos dan proses penyaluran dana bansos, serta kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan dapat mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya bagi korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia ini. i, program bansos di kala perpanjangan PPKM level 4 ini tak akan banyak menolong, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha "Semakin menyulitkan dunia usaha, insentif dari pemerintah masih belum memikul akibat PPKM tersebut, program bansos menolong sesaat," kata Benny, Rabu (4/8/2021)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun