Wacana pemerintah mengenai redenominasi rupiah kembali  mencuat. RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi pertama kali diajukan pada tahun 2017 oleh kementrian keuangan bersama BI. Menteri Keuangan saat itu beserta Gubernur BI periode 2013-2018 dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengajukan RUU Redenominasi kepada Presiden Jokowi. Pelaksanaan redenominasi awalnya ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2020.Â
Namun dikarenakan landasan hukum yang belum keluar, wacana redenominasi pun kembali dilanjutkan. Hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019 pembahasan wacana redenominasi belum pernah selesai. Namun kini RUU mengenai redenominasi telah diusulkan pemerintah agar masuk ke dalam rencana strategis Kementrian Keuangan tahun 2020-2024.
Jika mengutip dari KBBI, redenominasi  dapat didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Melihat definisi KBBI tersebut, dapat saya simpulkan  bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang.
Redenominasi rupiah  merupakan salah satu wacana Pemerintah yang bertujuan untuk mengefektifkan perekonomian agar menjadi lebih efisien serta untuk meningkatkan kebanggaan rupiah di mata dunia Internasional. Akan tetapi merealisasikannya bukanlah hal yang mudah,mengingat masih banyaknya pro-kontra di dalamnya.
Redenominasi dapat memberikan banyak manfaat namun juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian yakni inflasi akibat dari pembulatan harga.Â
Perlu adanya persiapan matang yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebelum melakukan redenominasi di Indonesia yaitu mempersiapkan landasan hukum yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, menyiapkan infrastuktur yang sudah disetting dengan tepat serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.Â
Sosialisasi itu penting agar masyarakat paham mengenai redenominasi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pengaturan yang matang sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum mengingat hukum sudah sepantasnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang menjadi manfaat bagi banyak orang.
Melihat aspek manfaat yang disebutkan dari sisi ekonomi, sebenarnya manfaat tersebut dapat ditanggulangi tanpa adanya redenominasi. Dan yang terakhir adalah redenominasi itu dilihat dari kemanfaatannya. Apakah hanya menguntungkan satu kalangan saja atau berdampak terhadap semua kalangan.
Yang terpenting kini adalah mengenai manfaat redenominasi itu sendiri, apakah mempunyai manfaat yang berarti untuk dilakukan dan bukan hanya sekedar menghabiskan dana sekian miliar untuk tujuan dan manfaat yang tidak benar-benar diperlukan dan malah akan membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H