Mohon tunggu...
Indah Dwi Kurnia
Indah Dwi Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Aborsi Ditinjau dari Sudut Pandang Bioetika dan Islam

10 Juni 2023   11:47 Diperbarui: 10 Juni 2023   11:47 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kamu terkait dengan peristiwa yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan? Banyak kejadian yang menimbulkan pro dan kontra terkait hal tersebut. Apakah kamu tahu tentang aborsi? Kasus aborsi belakangan ini banyak menarik perhatian masyarakat. Hal tersebut karena banyak sekali kejadian terkait aborsi yang memprihatinkan. Biasanya aborsi dilakukan karena hamil diluar nikah, kehamilan yang tidak diinginkan, terbatasnya perekonomian atau hal-hal lainnya baik dari faktor internal ataupun faktor eksternal. Pada saat ini tindakan aborsi sudah terjadi dimana-mana dan menjadi hal yang sudah biasa. Fenomena aborsi hampir setiap tahun tidak kurang dari 56 juta kasus di seluruh negara termasuk di negara Indonesia ini, sesuai dengan tingkat aborsi global terdapat 39 aborsi per 1000 wanita dari usia 15-49 tahun,

 Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan dimana proses mengeluarkan janin  sebelum lahir dengan usia kandungan kurang dari dua puluh minggu yang bertujuan untuk menghentikan proses kehamilan. Aborsi dilakukan oleh seorang perempuan yang sedang hamil dengan bantuan tenaga medis, obat, atau dengan cara lainnya dengan maksud menggugurkan janin yang berada di dalam kandungan.

Tindakan aborsi di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar etika hukum, etika agama, dan etika budaya maka aborsi harus dihindari. Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 75 yang berisi tentang dilarangnya setiap orang melakukan aborsi tetapi dikecualikan apabila kandungan tersebut mengancam nyawa ibu atau janin, cacat bawaan,dan pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia sampai saat ini menetapkan aborsi yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung merupakan kejahatan kriminal. Menurut sudut pandang bioetika terhadap aborsi yaitu suatu keputusan yang telah disetujui secara tertulis oleh dua pihak antara ibu hamil dengan dokter untuk mengakhiri kehamilan.boleh dilakukan tetapi dengan alasan yang jelas, atau adanya bisa mengancam ibu hamil atau janin tersebut.Menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 348 "Barang siapa dengan sengaja menyebakan gugur kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan".

Dalam fikih aborsi berasal dari Bahasa arab al-ijhadh yang artinya perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan tidak sempurna.Abdul Qadir Audah berpendapat aborsi merupakan pengguguran kandungan atau perampasan hak hidup janin atau memisahkan janin dari ibu rahim. Seluruh ulama dari semua madzhab bersepakat apabila aborsi setelah kehamilan melewati 120 hari merupakan haram karena janin tersebut telah mempunyai nyawa alasan tersebut telah tertera dalam Q.S al-An'am ayat 151 dan Q.S, al-Isra'ayat 33. Sebagian besar fuqaha hanafiyah berpendapat aborsi boleh dilakukan sebelum janin terbentuk tetapi harus disertai adanya syarat-syarat tertentu, Menurut Ali Al-Qami hukum aborsi adalah makruh yang condong haram maka apabila ada yang melanggar akan berdosa dan diberi hukuman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aborsi adalah ilegal jika hasil perzinaan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qodir Audah, Al-tasyri Al-Jinaiy, Jilid 2. Dalam Maria Ulfa Anshor, Fiqih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, Jakarta: Kompas, 2006, h. 34.

Harkrisnowo, Harkristuti, "Aborsi ditinjau dari Perspektif Hukum", Makalah, Jakarta: PPFNU, 2000

KUHP dan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika,2007, h. 117.

Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun