Mohon tunggu...
Indah purnamasari
Indah purnamasari Mohon Tunggu... Administrasi - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hopefull i'am a someone lucky

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asset Tetap Tidak Berwujud

28 Desember 2020   20:28 Diperbarui: 28 Desember 2020   20:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya-biaya percobaan dan pengembangan.

Biaya untuk penyerahan hak seperti royalti dan lisensi.

Biaya-biaya lain yang berkenaan dalam hal gugatan.

Amortisasi Aset Tetap Tidak Berwujud

Amortisasi aset tetap tidak berwujud adalah alokasi sistematis jumlah yang akan disusutkan suatu aset tetap tidak berwujud selama masa manfaatnya. Harga perolehan aset tetap tidak berwujud dibebankan secara periodik ke dalam perhitungan laba rugi

perusahaan. Pembebanan harga perolehan aset ini disebut amortisasi. Aset tetap tidak berwujud umumnya diamortisasi menggunakan metode garis lurus. Amortisasi aset tetap tidak berwujud dilakukan dengan menjurnal sebagai berikut :

Beban Amortisasi                     xxx

                        Akumulasi Amortisasi              xxx

Umur Ekonomis Aset Tetap Tidak Berwujud

Pada umumnya masa manfaat aset tetap tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang meyakinkan bahwa masa manfaat suatu aset tetap tidak berwujud melebihi 20 tahun. Dalam mempertimbangkan masa manfaat aset tetap tidak berwujud perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

Perkiraan penggunaan aset oleh perusahaan dan efisiensi dalam pengelolaan aset tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun