Franchises, yaitu hak yang diberikan oleh suatu pihak yang disebut franchisor kepada pihak lain untuk menggunakan fasilitas atau merek yang dimiliki oleh franchisor.
Perjanjian sewa, yaitu hak dari penyewa untuk menggunakan aset tetap dalam suatu perjanjian sewa menyewa tersebut.
Goodwill, adalah semua kelebihan yang terdapat dalam suatu usaha seperti letak perusahaan yang baik hingga nama yang terkenal dan pimpinan yang ahli.
Harga Perolehan Aset Tetap Tidak Berwujud
Harga perolehan ini tergantung pada cara perolehan aset tetap tidak berwujud tersebut. Jika diperoleh dari pembelian maka harga perolehannya sebesar jumlah uang yang dikeluarkan dalam pembeliannya. Jika aset tetap tidak berwujud diperoleh dari penukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya sebesar harga pasar aset yang dipakai sebagai penukar. Aset tetap tidak berwujud diakui pada saat diperoleh, dengan ketentuan ketika perusahaan atau individu berpotensi akan mendapatkan manfaat ekonomi di masa mendatang dari aset yang diperoleh tersebut, dan juga biaya-biaya dalam perolehannya bisa diukur dengan handal.
Aset tetap tidak berwujud dinilai atau diukur sesuai dengan harga perolehannya. Berdasarkan PSAK 19 paragraf 27 (Revisi 2010), biaya perolehan aset tetap tidak berwujud terdiri dari:
Harga beli termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat.
Segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.
Yang termasuk dalam harga perolehan aset tetap tidak berwujud adalah :
Harga yang dibayar kepada penjual.
Biaya-biaya tambahan untuk mendapatkannya seperti biaya kepada pemerintah, biaya notaris, dan biaya administrasi.