Bank islam Indonesia di mulai pada tahun 1980 melalui diskusi diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi Islam.
Perkembangan bank islam pertama kali oleh mesir, bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga barus di gantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan oktober 1975yang beranggotakan 22 negara Islam. Pada perkembangan selanjutnya di era tahun 1970-an usaha untuk mendirikan bank islam mulai me menyebar ke banyak negara, beberapa negara seperti di pakistas iran, iran dan sudah mengubah seluak sistem keuangan di nega negara menjadi sistem nir bunga sehingga semua negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
Perbankan Syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negata negara barat, Australia yang berlomba lomba menjadi pusat keuangan islam dunia untuk membuka bank islam agar dapat memberika jasa jasa perbankan sesuai dengan prinsip islam.
Adapun prinsip syariah ialah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang di gunakan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan di bidang syariah.
Akad pada perbankan syariah, meliputi;
- Akad Murabahah merupakan akad jual-beli, di mana bank atau lembaga keuangan membeli aset yang diminta oleh nasabah dan menjualkannya kepada nasabah dengan keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau dalam angsuran.
- Akad Mudharabah merupakan akad yang digunakan untuk kerja sama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Pada bank syariah, tabungan dengan akad mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.
- Akad Musyarakah merupakan akad kerjasama antara bank atau lembaga keuangan dengan nasabah. Kedua belah pihak berkontribusi dalam modal dan keuntungan serta kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Musharakah digunakan dalam pembiayaan proyek-proyek besar, investasi, dan pengembangan bisnis.
- Akad Ijarah merupakan akad sewa dan Bank  membeli aset yang diminta oleh nasabah dan disewakannya kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah ditentukan. Setelah selesai masa sewa, nasabah dapat membeli aset tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H