Mohon tunggu...
Indah BudiSulistiyowati
Indah BudiSulistiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

16 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:50 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelita Eliana

Fakultas Hukums/Program Studi Ilmi Hukum, elitael@gmail.com

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pingkan Adelia Putri

Fakukas Hukum/Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri2@gmail.com.

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Artikel ini membehas tentang prospek dalam pelindungan hukum adat di era kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norna, tradisi, dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan politik, hakam adut menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan eksistensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Artikel ini mengidenfikasikan beberpa tantangan utama yang dihadapi o pi oleh hukum adat di era kontemporer. Pertama, perubahan sosial dan ekonomi yang cepat sering kali mengakibatkan konflik antara hukum adat dan hukum positif yang diberlakukan oleh negara masyarakat adat sering kali menghadapi kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka, terutama hak atas tanah dan sumber daya alam yung vital bagi keberlangsungan hidup mereka. Artikel ini juga membahas prospek dalam memperkiaat perlindungan hukum adat di era kontemporer. Salah satu prospek penting adalah pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hakuan adat oleh negara. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan meleindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan interasional. Selain itu, penting untuk mendorong dialog, kolaborasi dan kemikruan antata masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hakuam adat

PENDAHULUAN

Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman dahulu. Sistem hukum ini didesarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang telah diwariskan secaro tarun-ternurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara individa dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan identitas budaya dan keberlanjaan kehidupan masyarakat tersebut.

Namun, di era kontemporer yang ditaralai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan ekaterminya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang sering kali dominan dalam sistem gukam modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, talak relevan atau bahkan bertentangan. dengan hukam positif yang diberlakukan oleh negara. Tantangan utarna yang dihadapi hukum adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi, urhanisasi, modermisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah lanskap sosial dan ekonomi dibanyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan keragiau. hegi masyarakat adat

Selain itu, renadalinya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau bahkan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan hukam. Kurangnya pemaluman tentang nilai-nilai dan prinsip hukum adat juga dapat mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat, Meskipun tantangan yang dihadapi hukum adat di era kontemporer cukup kompleks, terdapat juga prospek yung menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hakum adat. Pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat oleh negara merupakan salah satu prospek yang penting. Negata perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui don melindangi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang ada.

Selain itu, dulog, kolaborasi, dan kenutraan antam masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor swasta juga dapat menjadi prospek yang menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hukum adat dengan melibatkan berbagai pemangku kepemingan dalam merumuskan kebijakan yang semperkuat at perlindungan hukum adat dapat bergerak menuja sistem hukum yang lebih inkhusif, adil, dan berkelanjutan. Dalam artikel ini kita akan mengeksplorasi lebih lanjut tantangan dan prospek dalam perlindungan hukam adat di era ra kontemporer. Kita akan melihat berbagai faktor yung mempergaruhi perlindungan hukum adat, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat dan memustikan keberlangsungan masyarakat adat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang entang tamangan dan prospek ini, kita dapat bergerak mensiju sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat di era kontemporer.

TINJAUAN PUSTAKA

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma haik tertulis maupun tidak. sertulis yang berasal dari adat istiadas atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan hukum adat tantangan dan prospek di era kontemporer melibatkan. pemahaman yang mendalam tentang g kompleksitas isu yang terlihat. Berikut ini adalah pembahasan yang lebih rinci mengenai perlindungan hukum adat, tantangan yang dihadapi, dan prospek yang ada diera kontemporer.

Pengertian hukum adat

Hukum adut merujuk pada sistem hukum yang didasarkan pada nilai-nilai, norma, tadisi dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat adat. Hukum alat mengatur habungan antara individu dalum mengelola uunber daya alam, hak atas tanah, warisan budaya, dan lain sebagainya.

Tentang dalam perlindungan bukum adat diera kontemporer

A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.

Perubalun sosial dan ekonomi: Globalisasi, urtunisasi, nadernisasi, dan pemanfaatan mamber daya alam intenmaf telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah. masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat

Ketidaksesuaian antara hakuan adat dan hukum positif ketidak cocokan antara hukum adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.

Ketidakpastian hukum konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali menghasilkan ketiklak postian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adr dan hak-hak mereka

8. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.

Tidak relevannya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat

amum

Minimnya pernahaman kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan prosedur hukum adut menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat adat

Ketidak adilan dalam perlindungan hukum kurangoya pengakuan dan pernahaman herfasdan hukum adat bentampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hakum hagi masyarakat adat

C. Prospek dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Adat di Era Kontemporer,

Pengakuan hukum nasional dan internasional: negara perlu mengambil langkah-

langkah konkret dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat semai

dengan kerangka hukum nasional dan internasional yang ada. Implementasi yang elektifl negara harus menerapkan pengakuan hukum adat dengan cara yang efektif, termasuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan hukum adat.

D. Dialog, Kolaborasi, dan Kemirun

Inklusi Masyarakat Adat: Perring untuk melibatkan masyarakat adat dalam prose pengambilan keputusan hukum yang mempengaruhi mereka, sehingga memastikan representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.

Kolaborasi Antara Piluk-Pihak yang Berkopentingan Dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan hukum adat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif termasuk sistem pengadilanadat atau mekanisme alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara. yang menghormati hok-hak masyarakat adat

Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

A. Pendidikan dan Kesadann Hukum Adat

Peningkatan Pemahaman Masyarakat adat dan non-adat perlu diberi pendidikan dan informasi yang lebih luas mengenai hukum adat, termasuk nilai-nilai, prinsip, dan prosedur yang terkait.

Partisipasi Aktif Masyarakat udat haras didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka serta mempromosikan pentingnya. keberlanjutan hukam adat dalam menjaga lingkungan dan budaya.

B. Mekanisme Penegukan Hukum Adat

Regulasi yang Jelas: Diperlukan penyusunan regulasi yung jelas dan komprehensif mengenai perlindungan hukum adar, termasuk hak-hak masyarakat adat, pengelolaan mamber daya alam, dan penyelesaian sengketa.

Lembaga Penegak Hukum Adat: Perla menibangun lembaga atau bodan penegak hidunt adat yang independen, berkompeten, dan memiliki otoritas untuk menangani

pelanggaran terhadap hukum adat.

Sistem Pengadilan Adat atau Mekanisme Aternatif Masyarakat adat perlu diberikan aloses yang adil dan efektif ke sistem pengadilan adat atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yung menghormati hukum adat dan prinsip keadilan,

KESIMPULAN DAN SARAN

Perlindungan hukum adat di eru kontemporer menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan hukum positif dan kurangnya pengakuan serta pemahaman terhadap hukum alat. Namun, tendapat prospek yang ada untuk memperkuat perfindungan hukum adat, seperti a pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat serta dialog, kolaborasi, dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Langkah-langkah konkret seperti pendidikan dan kesadaran hukum adit, serta mekanisme penegakan hukum adat yang efektif, perlu diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat. Dengan demikian,

masyarakat adat dapat menjaga identitas budaya mereka, mempertahankan hubungan harmonis dengan lingkungan, dan berpartisipasi secara adil dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Fentiansah, Fikri, M. Fachri Sidiq, and Richad Richad. "Keadilan Dipersimpangan Menelusuri Rantungan Dan Peluang Di Sistem Hukon Modern Dokirin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 21 (2024): 40-52

Dakian, M. (2018) Rekognisi Hak Masyurakat Hukum Adar dalam Konstituri. Undang Jurnal Hukum, 1(2), 187-217.

SIROJ. A Malihaf. Eksistensi Phukum Islam Dan Prospeknya Di Indonesia AT-TURAS Jurnal Studi Keislaman, 2018, 5.1. 97-122

Simurmare, Rikanio. "Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat." Mimbar Hukum-Fakultas Hukam Universitas Gadjah Mada 30.3 (2018): 463-487

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun