Karena bahan bakar minyak(BBM),yang produksi pemerintah.oleh kerna itu tidak semua orang bisa produksi sebab membutuhkan biaya yang sangat besar,oleh sebab itu pemerintah berkewajiban mengatur menjaga kestabilan bahan bakar minyak (BBM),Agar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia atau di tanah air termasuk di daerah terpencil dapat terpenuhi.
Dan BBM di Indonesia sendiri mengalami kenaikan harga,salah satu sebab faktor kenaikan BBM tersebut dipicu oleh besar nya beban subsidi dan tidak seimbangnya penjualan bahan bakar minyak (BBM),maka dari itu pemerintah menaikkan harga BBM tersebut.
Oleh kerena itu berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 di sebutkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi,di atur dan di tetapkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H