Mohon tunggu...
Malinda Ratnayu
Malinda Ratnayu Mohon Tunggu... Hujan, Nada, Kata

Hay.... Nama saya Malinda Ratnayu Fratama Putri. Saya salah satu mahasiswa di Universitas Islam Negeri Mataram jurusan Perbankan Syariah. Saya suka menulis, jadi saya harap dalam tulisan tulisan saya akan memberikan banyak manfaat untuk orang lain. Saya sangat terbuka terhadap kritik dan saran yang bersifat konstruktif. Salam kenal dari saya Untuk lebih dekat, silahkan berteman di akun instagram saya di @malindaratnayufp

Selanjutnya

Tutup

Money

Manajemen GAP (GAP Management)

11 Juni 2020   18:56 Diperbarui: 11 Juni 2020   19:06 2759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam setiap kegiatan ekonomi tidak pernah terhindar dari sebuah risiko, baik itu risiko internal maupun eksternal. Karena sebuah risiko tidak bisa dihilangkan melainkan dikecilkan atau dihindari. Namun kali ini, saya akan membahas lebih khusus terkait Manajemen Gap pada perbankan. Manajemen Gap ini merupakan salah satu pos yang paling peka terkait perubahan suku bunga.

Pengertian Manajemen Gap

Gap adalah perbedaan atau selisih. Maksudnya perbedaan dan selisih dari sumber dana dengan penggunaan dana bank. Sedangkan untuk manajemen gap bisa diartikan sebagai upaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (GAP) antara asset dan liabilities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, saat jatuh tempo (maturity) atau perpaduan antara ketiganya (kesenjangan tercampur atau mixmatch). Tujuan utama dari manajemen gap yaitu untuk memaksimalkan net income margin  (NIM) melalui siklus margin/bagi hasil.

Manajemen gap memiliki 2 periode yaitu periode maturity dan periode repricing. Periode maturity adalah periode jatuh tempo masih masing pos di dalam neraca. Misalnya deposito 6 bulan yang akan jatuh tempo 3 bulan lagi. Sedangkan periode repricing adalah interval waktu untuk menyesuaikan tingkat suku bunga sesuai dengan kondisi pasar di kedua sisi neraca. Contohnya ditetapkan kembali bunga dalam jangka tiap 3 bulan.

Posisi Gap

Nah, selain dari penjelasan di atas, perlu juga diketahui bagaimana posisi gap sehingga nanti bisa dikatakan untung, rugi, atau balik modal. Posisi gap dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Flat position, yaitu posisi apabila aset dan liability (pengeluaran) dalam posisi memiliki nilai yang sama (balik modal).
b. Gap positif (overlent), yaitu posisi apabila aset memiliki jumlah yang lebih besar dari liability (pengeluaran)
c. Gap negatif (overborrowed), yaitu posisi apabila aset memiliki volume atau jumlah lebih kecil daripada liability (pengeluaran). Ini merupakan kebalikan dari gap positif.

Resiko perubahan tingkat suku bunga

Perubahan tingkat suku bunga akan mempengaruhi juga tingkat risiko perbankan. Dalam hal ini untuk meminimalkan risiko, kebanyakan perbankan menerapkan gap limit atau ranges.

Dari beberapa hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa tujuan dari manajemen gap adalah mengelola risiko tingkat bunga dalam dalam hubungannya dengan kesenjangan posisi untuk tujuan repricing stucture pada kedua sisi neraca (aset dan liability), memaksimalkan pendapatan bunga neto sambil tetap pada tingkat risiko yang bisa ditolerir, dan menata struktur neraca untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Untuk mengatur hal tersebut (manajemen gap dan tingkat bunga), ALCO membutuhkan informasi baik dari internal maupun eksternal bank dan mengetahui bagaimana analisis SWOT dari ALCO di masa sebelumnya dengan masa sekarang. Sehingga hal itu dapat mendorong ALCO untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik lagi seperti yang diharapkan. Dalam hal ini ALCO menggunakan Gap Analysis untuk mengukur kualitas pelayanan dan mengembangkan karir karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun