Sebelum lebih luas membahas masalah ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dikbudristek, Dirjen GTK, Menteri PANRB, Kepala BKN, Anggota DPR RI Komisi X (bidang pendidikan), PGRI, dan Organisasi profesi guru lainnya yang telah berjuang memposisikan guru-guru honorer itu benar-benar ada di negara kita tercinta ini sehingga lahirlah sebuah kotak yang bernama P3K Guru.
Ketidakadilan Kebijakan Afirmasi PPPK Guru untuk Honorer Dibawah 35 Tahun
Tulisan ini saya beri judul seperti di atas supaya semakin menguatkan kesadaran kita bahwa proses perjalanan kehidupan bernegara terutama dalam bidang pendidikan tidak terlepas juga dari mereka "Guru Honorer -35tahun" akan tetapi, sayang seribu sayang... tidak ada sama sekali keadilan bagi mereka. Malah di ketentuan afirmasi tertera bonus poin bagi para honorer 35+ yang mengajar minimal 3 tahun.
Melihat fenomena tersebut, secara logika sama sekali tidak masuk akal. Mengapa? Karena bagi honorer -35tahun yang telah mengabdi diatas 5 tahun tidak ada bonus poin, meskipun lebih rendah dari mereka yang 35 tahun keatas.
Baiklah jika dalihnya yang usia 35+ tidak bisa ikut CPNS, sedangkan -35 masih bisa. Semakin ke sini semakin alam bawah sadar kita tidak akan menemukan solusi dalih tersebut. Karena Formasi CPNS bagi mereka yang usianya 34 tahun lah "Tidak Dibuka". Melihat sisi ini, apakah Anda sudah paham?
Contoh sederhana... pada tahun 2018 seorang Kepala sekolah yang baru dilantik tiba-tiba memasukkan anaknya menjadi guru disaat usia anaknya 34 tahun. dimana anaknya ini sebelumnya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Alhasil... buah perjuangan sang Bapak, akan mengantarkan anaknya hari ini (ketika afirmasi) ditetapkan menjadi seorang ASN meskipun tidak lulus nilai kompetensi teknis. Adilkah? Mari direnungkan baik-baik!!! Berdosa Anda manakala tidak memperhitungkan kasus sederhana ini dalam menetapkan kebijakan.
Akhir-akhir ini muncullah petisi penambahan poin afirmasi bagi yang ber-NUPTK dan melihat Masa Kerja. Petisi ini sungguh telah membuka mata hati kita bahwa kebijakan pemerintah sama sekali tidak terarah, bahkan tidak ada sama sekali implementasi pengamalan sila Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Jika diruntut lagi masalah guru-guru honorer ini... terutama yang tidak mendapat bonus afirmasi sama sekali. Tidak sedikit dari mereka yang pengabdiannya lama, berjuang menjadi guru sambil kuliah, dsb. Akan tetapi, hari ini kebijakan ke mereka sungguh tidak rasional.
Mereka menuntut diakuinya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pun, sama sekali tidak dibahas dalam rapat Komisi X. Ada apa sebenarnya ini? Padahal NUPTK itu sebuah produk "halal" Kementerian Dikbudristek yang dari zaman dahulu telah menjadi syarat dalam segala hal di dunia keguruan kita.
Jika honorer BerSerdik, dan Kategori 2 mendapat perlakuan istimewa dari rekrutmen CPNS hingga PPPK, maka sungguh berdosa pemerintah ini jika tidak menghargai pejuang pendidikan meskipun usianya dibawah 35 tahun, tapi mereka benar-benar ada dan terbukti menjadi seorang pendidik baik nyata maupun di Aplikasi kesayangan Kemendikbudristek (DAPODIK).
Semoga tulisan ini bermanfaat!Â