SEMARANG - Dalam rangka memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang taat pada hukum, pada Minggu pagi (31/07/2022) Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro melaksanakan edukasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku usaha UMKM di Balai Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Hadirin dari kedua program edukasi ini adalah pelaku usaha UMKM yang berada atau berdomisili di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati. Sebanyak 25 pelaku usaha UMKM berkumpul di Balai Kelurahan untuk menghadiri edukasi NIB serta HKI yang dilaksanakan Mahasiswa Tim 2 KKN Universitas Diponegoro tersebut. Kedua program edukasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kelurahan Pakintelan dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pakintelan sebagai pemberi sambutan pelaksanaan program.Â
Pemaparan materi edukasi dilaksanakan secara lisan dengan bahan tayang berupa presentasi powerpoint yang ditampilkan melalui proyektor. Dalam program edukasi NIB, dijelaskan alasan mengapa UMKM harus memiliki NIB, pengertian NIB itu sendiri, dan langkah-langkah pembuatan NIB secara detail. Untuk program edukasi HKI, materi diarahkan agar masyarakat tidak melanggar HKI produk lain. Program edukasi HKI dilakukan dengan memaparkan pengertian HKI, fungsi, dan jenis HKI.Â
Dalam pemaparannya, ditampilkan pula contoh NIB yang telah dibuat oleh Mahasiswa Tim 2 KKN Universitas Diponegoro sebelum dilaksanakannya program edukasi. NIB yang dibuat merupakan NIB salah pelaku usaha UMKM keripik di Kelurahan Pakintelan. "Ditampilkannya NIB salah satu pelaku usaha UMKM di Kelurahan Pakintelan dimaksudkan sebagai model dalam program edukasi, agar pelaku usaha UMKM memahami proses hingga output dari pembuatan NIB secara lebih rinci dan detail" ujar salah satu mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro, Inaz Indra Nugroho yang berasal dari prodi Hukum dalam pemaparannya.
"UMKM yang berdaya merupakan UMKM yang taat dan sadar hukum akan yang berlaku. Dalam hal ini, NIB menjadi pintu segala perizinan yang dapat memperluas pasar UMKM seperti sebagai tanda pengenal pelaku usaha, tanda pengenal importir, tanda pengenal eksportir, sebagai tanda diperbolehkannya melakukan promosi di media massa, hingga sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Dan untuk program edukasi HKI sendiri dimaksudkan agar masyarakat Kelurahan Pakintelan terhindar dari jeratan hukum akibat penggunaan promosi atau branding yang melanggar HKI produk milik pihak lain" Jelas Inaz Indra Nugroho ketika memaparkan urgensi perlunya program edukasi NIB dan HKI terhadap UMKM.
Menurut Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro Kelurahan Pakintelan, masih banyak UMKM di Kelurahan Pakintelan yang belum memahami langkah-langkah pembuatan NIB dan belum memiliki kesadaran pentingnya HKI. Hal ini berpotensi membuat UMKM yang ada dapat tersandung permasalahan hukum yang berkaitan dengan kedua hal tersebut.Â
Mahasiswa Tim 2 KKN Universitas Diponegoro juga membagikan brosur yang berisi materi HKI meliputi pengertian, jenis, dan fungsi, serta menempelkan poster yang berisi materi edukasi NIB yang meliputi pengertian, fungsi, dan langkah-langkah pembuatan NIB bagi UMKM. Pembagian kedua media ini ke pelaku usaha Kelurahan Pakintelan diharapkan dapat memberikan edukasi lebih lanjut di luar kesempatan program edukasi di balai Kelurahan Pakintelan pada 31 Juli 2022.Â
"Besar harapan dari kami, Tim 2 KKN Universitas Diponegoro Kelurahan Pakintelan, UMKM Kelurahan Pakintelan semakin berdaya dan maju serta makin kreatif. Pemberdayaan ini diharapkan masih dalam lingkup mematuhi peraturan yang berlaku, agar dalam keberjalanannya, UMKM tidak terhambat dan dapat menerapkan prinsip keberlanjutan bagi usahanya" tutup Inaz Indra Nugroho sebagai perwakilan Tim 2 KKN Universitas Diponegoro Kelurahan Pakintelan dalam pelaksanaan kedua program edukasi tersebut.