Mohon tunggu...
Inayatul Maula
Inayatul Maula Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Tuangkan pikiran anda dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memacu Pengembangan Industri Halal dengan Mendongkrak Merger 3 Bank Syariah

16 Desember 2020   20:39 Diperbarui: 16 Desember 2020   20:58 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Era globalisasi saat ini menuntun perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi agar dapat bertahan, memiliki daya saing dan terus berkembang di tengah persaingan usaha. Salah satunya Perbankan Syariah yang digagas oleh Bank Indonesia dapat mendorong pemilik usaha perbankan syariah untuk melakukan strategi marger dalam rangka menciptkan struktur permodalan dan pola pengelolaan usaha yang lebih kuat, kompetitif, profesional serta dapat menciptakan efisiensi industri perbankan syariah dan industri halal secara umum. 

Merger itu sendiri merupakan suatu penggabungan dua atau lebih perusahaan yang ukuran perusahaannya tidak sama, namun perusahaan yang besar tetap eksis sedangkan perusahaan yang kecil melebur ke perusahaan yang lebih besar. Tujuan dari melakukan merger antar bank syariah ini yaitu sebagai upaya dan komitmen pemerintah yang akan menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar baru kekuatan ekonomi nasional.

Upaya yang digunakan untuk mewujudkan merger antar bank syariah di Indonesia bukanlah proses yang mudah, mengingat kompleksitas dunia perbankan dan rumitnya masalah yang muncul sebagai akibat krisis ekonomi seperti saat ini Indonesia berduka atas melebarnya Covid-19. Karena itu, langkah merger bank syariah dilakukan dengan sangat prudential dengan maksud agar prosesnya tidak menimbulkan fluktuasi pada sistem perbankan syariah nasional hingga ekonomi nasional, sehingga tujuan merger menjadi kontraproduktif.

Seperti halnya dalam beberapa hari ini untuk industri perbankan syariah di Indonesia, dimana pemerintah telah  menorehkan sejarah baru di industri perbankan syariah nasional dengan melakukan penggabungan atau meger 3 bank syariah nasional yaitu PT Bank BRISyariah tbk,  PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah mandiri. Karena dirasa tonggak awal ini untuk melahirkan perbankan syariah nasional serta pengembangan industi yang halal di Indonesia yang dikoverensi dari beberapa Bank Syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar di pasar modal. 

Seperti halnya Bank BRISyariah ini yang mampu memakan pangsa pasar atau ramai diperdagangkan sahamnya di pasar modal, maka Bank BRISyariah ini ditetapkan menjadi bank supervivor dengan 2 bank syariah anak usaha BUMN dengan menerima penggabungan dari 2 bank yaitu PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah mandiri. Asset ketiga Bank BUMN tercatat mencapai 205,87 Triliun per Juli 2020. Jika merger ini berhasil dilakukan maka akan tercipta satu Bank Syariah yang terbesar di miliki Indonesia dengan nama Bank Syariah BUMN, karena pemilik saham langsungnya yaitu BUMN.

Dalam skema penerbitannya, saham baru di pasar modal dapat dilakukan dengan memperhitungkan nilai pasar wajar dari saham-saham bank peserta merger dan jumlah saham pada tanggal efektif penggabungan yang nantinya akan menjadi acuan dalam menghitung konversi saham bank hasil penggabungan tersebut. Ketika penggabungan yang dilakukan nantinya menjadi efektif, bank hasil merger akan tetap menjadi perseroan terbuka yang tercatat di BEI.

Karena Bank Syariah BUMN ini akan diriliskan pada Februari 2021 yang akan datang, alangkah baiknya lebih terfokus pada segmen pasar UMKM dan industri syariah, karena dengan menciptakan UMKM dan industri syariah ini diharapkan dapat tercapainya cita-cita Indonesia menjadi kiblat keuangan syariah dan pasar syariah. Maka dari itu dengan adanya merger ini merupakan salah satu cara yang tepat dengan menentukan segmen pasar yang sesuai, mengingat mayoritas Indonesia sebagai Negara dengan populasi umat islam terbesar di dunia, maka dari itu sudah sepantasnya Indonesia memiliki Bank Syariah yang kuat. Dan dengan adanya merger ini dapat menurunkan tingkat persaingan antar sesama Bank Syariah.

Disisi lain dengan adanya merger ini dapat menimbulkan kebangkrutan jika tidak terfokus pada segmen pasar yang tepat. Kemungkitan kebangkrutan ini dapat terjadi karena adanya perbedaan kultur atau budaya yang disebabkan oleh perpaduan dua organisasi yang berbeda kebiasaaan, nilai, bahkan mungkin negaranya. Kemudian biaya yang disebabkan oleh metode keuangan, serta harga yang dibayarkan mungkin terlalu tinggi akibat berbagai hal yang muncul dalam proses. Lalu terkait masalah ketenagakerjaan dan lain-lain yang menyangkut tenaga kerja.

Tetapi merger pada Bank Syariah nasional bisa berjalan dengan sukses dilihat dari bagaimana bank-bank yang merger tersebut menjalankan dengan proses yang baik dan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta yang biasanya menyebabkan kegagalan proses merger. Seharusnya para bank-bank yang akan melakukan merger melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru, pemantapan dedikasi karyawan, pembentukan platform serta sistem prosedur yang seragam dan efisien guna menghasilkan kinerja yang baik dan sesuai visi dan misi atas dilakukannya penggabungan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun