Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Vonis Ringan Harvey Moeis Kado Terindah Jelang Tahun Baru

2 Januari 2025   07:25 Diperbarui: 2 Januari 2025   07:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vonis Ringan Harvey Moeis Kado Terindah Jelang Tahun Baru

Beberapa hari lalu menjelang tahun baru  vonis terhadap salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara setidaknya Rp 300 triliun telah dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, dalam  amar putusannya, Harvey Moeis mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara dan sanksi denda Rp 1 miliar meskipun putusan ini cukup mencengangkan tapi bagi Moeis anggap ini sebuah kado istimewa dari hakim menjelang  tahun  baru 2025 dengan vonis ringan 6,5 tahun lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa mengapa ? karena menurut hakim bahwa  tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat terlebih ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim meringankan vonisnya korupsi Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan sudah berkeluarga adalah hal-hal yang meringankan vonisnya, namun ada beberapa kritik yang disampaikan para pakar   jika kesopanan menjadi bahan pertimbangan rasanya  peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan teramat kecil semua pelaku pidana pasti akan berkelakuan baik selama persidangan dilihat dari pakaian yang digunakan pasti rapi mana ada terpidana selama persidangan berpakaian lusuh, kotor, bau, dan  compang camping dapat merusak pemandangan ruang sidang, atau kecil kemungkinan pula terpidana bertolak pinggang sambil berkata kotor, menghina, dan merendahkan hakim rasanya sangat tidak mungkin dilakukan oleh seorang terpidana malah yang terjadi saat mereka masuk ruang sidang dengan membungkukan badan sebagai tanda hormat terhadap hakim, namun hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis banyak yang membandingkan vonis yang hanya 6,6 tahun dengan dan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dengan Li Jianping yang merupakan mantan ketua Partai Komunis China yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi sebesar 3 miliar yuan atau setara Rp 6,6, triliun rupiah rasanya tidak masuk akal

Repelita.Com
Repelita.Com

Namun abaikan soal logis atau tidak logis  vonis ringan, anggap saja ini  sebagai hadiah istimewa di tahun baru, tentu saja  vonis ini disambut dengan penuh suka cita oleh Harvey Moeis, dan istrinya  bahkan nanti  tidak menutup kemungkinan   saat dijebloskan ke hotel prodeo karena pertimbangan  sikap sopan, santun, berkelakuan baik selama dipenjara akan mendapatkan hadiah jilid dua  adalah sebuah  remisi diberikan dengan mempertimbangkan perilaku dan ketaatan narapidana selama menjalani hukuman dengan tujuan  untuk memotivasi narapidana agar berperilaku baik dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan kebebasan lebih awal nah celah ini harusnya digunakan oleh seorang Moeis supaya menjadi bahan pertimbangan sehingga hukuman yang dijalaninya lebih singkat, dan bisa menghirup udara segar kembali  
Namun demikian,  meski vonis hakim ini  banyak menimbulkan  pro kontra, dan kegeraman dari para netizen,  bahkan seorang pakar hukum pidana  dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan hakim konon alasan hakim menjadi tidak jelas, alias ngaco karena konon sopan dan berkeluarga bukan alasan yang dapat meringankan (vonis) hukuman tapi harus diakui menurutnya vonis penjara berapa lamapun tidak akan pernah membuat jera para koruptor selama masih bisa "bermain mata", dan permainan ini hanya bisa dilakoni  bagi mereka yang berkantong tebal, karena sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dengan langkah  fulus urusan menjadi mulus, sebaliknya  jangan berharap ada jalan mulus jika tak punya fulus ini  sebagai bukti bahwa  indahnya  teori tak seindah  praktek lapangan betulkah demikian ?  biasanya seperti itu yang terjadi

Viva
Viva


Namun saya menyadari apapun hukuman yang dijatuhkan para hakim terhadap terpidana  secara pribadi tidak terlalu penting  karena tidak ada dampak apapun bagi saya ,  apa yang dirugikan dengan vonis hukuman ringan, atau berat tapi entah mengapa pikiran saya mulai terganggu setelah berselancar didunia maya banyak tanggapan berseliweran bernada protes yang dilayangkan kepada para hakim  alias mengkritisi vonis hukuman yang teramat ringan bagi pelaku korupsi  terakbar sepanjang sejarah Rp. 300 trilyun yang sangat menimbulkan kerugian negara,  entah bagaimana uang sejumlah tersebut jika disimpan dalam satu ruangan  setinggi apa, seluas apa, membayangkan saja sudah sangat sulit  terlebih melihat wujudnya mungkin bisa jadi langsung  pingsan tapi  harus kita hormati karena  hakim mempunyai alasan lain mengapa hukumannya terlalu ringan, selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan  ini pernyataan melecehkan mana  mungkin seorang Moeis tidak mampu wong cuma satu milyar, uang tersebut baginya  terlalu kecil  gampang saja mengeluarkan dari saku tebalnya

CNBC Indonesia
CNBC Indonesia

Mesi ini sudah terjadi namun harus diakui vonis yang diterima Harvey Moeis menjadi contoh nyata betapa bobroknya sistem hukum penegakan korupsi di Indonesia, bagaimana  bisa seseorang yang terlibat dalam kasus korupsi dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya divonis penjara 6,6 tahun dan masih ada kemungkinan berkurang apabila mendapatkan bebas bersyarat? penegakan hukum yang tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang banyak dirugikan oleh adanya pelaku korupsi, kejadian ini semakin memberikan keyakinan bagi saya  bahwa penegakan hukum itu  memang ibarat sebilah pisau, "tajam ke bawah, tumpul ke atas." keadilan hanya  milik orang kaya, bukan orang miskin, ibarat dalam sebuah pelayanan kesehatan yang sering banyak dialamatkan sebuah sindiran, "orang miskin dilarang sakit", maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan berjamaah , "orang miskin tidak boleh benar, namun  demikian akankah vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis ini  menjadi  tamparan keras bagi para ahli hukum.  Wallahu A'lamu

Kamis, 02 Januari 2025
Kreator Kompasiana : Inay thea

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun