Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Siapa Bilang Menjadi Saksi TPS Pilkada Itu Mudah

29 November 2024   09:00 Diperbarui: 29 November 2024   09:02 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa Bilang Menjadi Saksi TPS Pilkada  Itu Mudah

Dokpri
Dokpri

Siapa bilang menjadi saksi di TPS pada Pilkada 2024 itu  mudah ternyata tidak juga,  karena saksi tidak hanya sekedar bertugas meng-input jumlah perolehan suara, jumlah kertas suara, suara sah tidak sah, suara terpakai dan tidak terpakai  jika hanya ini tugasnya rasanya tidak terlalu sulit tapi coba menilik pada tugas saksi TPS yang lebih strategis adalah bahwa saksi mengemban tugas yang begitu berat yaitu harus bisa memastikan pemilu berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan atau dengan bahasa lain seorang petugas saksi di TPS harus bisa memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menjamin tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dengan demikian saksi adalah sebagai pilar dalam proses pemungutan suara, yang diberikan mandat secara resmi  tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik untuk mengawasi jalannya Pilkada  pada berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan Gubernur dan Bupati /Walikota  sesuai  dengan Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi yang diizinkan mewakili entitas politik tertentu di satu TPS pada satu waktu, karena tugas saksi yang begitu berat hingga Bawaslu harus menerbitkan buku saku saksi peserta pemilu hal ini karena Bawaslu memandang bahwa  Saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan demikian keberadaan saksi menjadi sangat penting memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS berjalan baik , karena itu disamping wajib ada pembekalan khusus dari internal partai yang menugaskannya  tetapi Bawaslu merasa perlu untuk membuat buku saku saksi sebagai panduan bagi saksi dalam menjalankan tugasnya  


Ini artinya saksi TPS pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan  memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugas dengan baik, saksi TPS dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam menjaga integritas Pemilu atau Pilkada serentak , karena itulah soal  kemahiran, kemampuan, dan sikap merupakan yang wajib dimiliki oleh para saksi TPS, tidak kalah pentingnya soal kemampuan speaking dan matematika, artinya saksi  ini harus pandai berbicara karena pasti akan menyampaikan usulan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan bagaimana mungkin akan menyampaikan keberatan jika saksi lemah dalam speaking, belum lagi soal kemahiran dalam hitungan matematika karena saksi akan menjaga angka perolehan suara maka kemampuan hitungan matematika harus betul-betul dikuasainya, belum lagi soal kemampuan memahami  perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Saksi juga harus memiliki kecakapan dalam bertanya, menyanggah, bahkan sampai tindakan memprotes itu adalah hak mereka yang diberikan mandat secara utuh, dengan demikian lagi-lagi soal speak up atau punya skill komunikasi yang baik wajib dimiliki oleh saksi TPS, selain itu saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan, juga saksi TPS harus menjadi bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir kecuarangan

Berikut tanggung jawab saksi di TPS


Tanggung jawab utama saksi TPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Hadir pada Setiap Tahapan Proses Pemilu: Saksi TPS diharapkan hadir sejak tahap persiapan, pembukaan TPS, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

  • Partisipasi dalam Pemeriksaan Perlengkapan: Sebelum pemungutan suara dimulai, saksi TPS turut serta dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

  •  Menyaksikan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara: Saksi TPS memiliki hak untuk menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan bimbingan kepada pemilih jika diperlukan.

  • Menerima Penjelasan dari Ketua KPPS: Jika ada hal yang membingungkan atau tidak jelas terkait proses pemungutan suara, saksi TPS berhak meminta penjelasan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

  •  Mengajukan Keberatan: Jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara, saksi TPS berhak mengajukan keberatan kepada KPPS.

  • Menerima Dokumen Bukti: Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, saksi TPS berhak menerima salinan formulir, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun