Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bimbingan Singkat para Saksi PKS, dan Kordinator Saksi di Pilkada Jawa Barat Tahun 2024

24 November 2024   22:10 Diperbarui: 24 November 2024   22:32 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bimbingan Singkat Para Saksi PKS, dan Kordinator Saksi  di Pilkada Jawa Barat Tahun 2024

Saksi TPS  sebagai pilar dalam proses pemungutan suara, didefinisikan sebagai individu yang diberi mandat tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik untuk mengawasi jalannya Pemilihan umum atau pilkda, oleh karenan itu di balik gegap gempita pesta demokrasi terdapat peran penting yang tidak bisa dianggap remeh temeh adalah peran para saksi dari partai politik yang dipersiapkan untuk bertugas mengawal suara rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan jujur harus diakui  bahwa salah satu partai yang dikenal dengan militansi saksi dilapangan adalah saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pengakuan ini  tidak berlebihan mengapa demikian?  karena PKS dari sejak awal telah mempersiapkan para saksi dengan matang, serius tidak main-main dalam memberikan kapasitas terhadap para saksi melalui training dan pembekalan singkat dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai saksi dari peran, fungsi, hak dan kewajiban, serta memahami aturan pemilu, paham tentang suara sah dan tidak sah,  hingga bagaimana teknik mengawal surat suara sampai  selesai bahkan tidak hanya itu PKS dikenal sangat apik dalam mengemas jaringa komunikasi secara  Aktif, Komunikasi, Informasi dan Kordinasi (AKIK) sangat rapi untuk memastikan bahwa saksi PKS bekerja dengan profesional, aktif, dan effektif sampai-sampai kadatangan ke TPS pun saksi disarankan lebih awal dari saksi yang lainnya  untuk menunjukkan bahwa saksi PKS sangat menghargai terhadap  waktu, bahkan penyerahan surat mandat sebagai saksi wajid diserahkan sebelum hari H kepada KPPS dengan seperti ini akan terbangun  suasana chemistry yang harmonis pada saat pelaksanaan

Dokpri
Dokpri

Rasanya melihat dari persiapan ini sangat wajar jika dalam setiap moment pemilu atau Pilkada saksi PKS di TPS maupun pengawalan suara saat di Kecamatan seringkali diminta pandangannya  dari  saksi-saksi lainnya, karena itu pentingnya peningkatan kapasitas bagi saksi PKS terlebih tidak jarang para saksi PKS harus menghadapi berbagai kasus di lapangan, tentang suara sah tidak sah, kecurangan pemilu, hingga berbagai bentuk pelanggaran lainnya maka saksi PKS bertindak dengan berani dan tegas untuk menegakkan kebenaran, tampil dengan lantang digarda terdepan meng-advokasi setiap ada kecurangan sekecil apapun, karena ketegasan, dan kegigihan inilah yang membuat saksi PKS menjadi bahan rujukan pada setiap moment penghitungan suara, bukti kepercayaan terhadap saksi PKS  muncul karena diakui secara jujur oleh mereka bahwa militansi saksi PKS lebih baik lantaran memiliki sikap disiplin dan disiapkan sejak awal, bukti militansi dan tingkat disiplin saksi PKS itu dapat terlihat dari fenomena banyaknya saksi lain yang  mencocokan tentang hasil suara , namun demikian,  kita tidak boleh larut dengan pengalaman saksi PKS sebelumnya  cukup disimpan dalam tabung memory saja menjadi  bahan pembelajaran baik atau bestpraktice dari saksi PKS, sekarang tinggal bagaimana  mempersiapkan pengawalan Pilkada yang tidak lama lagi akan digelar  yang tidak bisa dianggap ringan  bisa jadi permasalahannya  akan lebih rumit dan kompleks untuk menghadapi semua itu, maka  tim  DPC PKS Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor  yang digawangi oleh Ust. Yitno Hadi, S.Pd, sebagai Ketua DPC PKS merasa perlu mengadakan silaturahmi dan pembekalan singkat dengan mengundang para saksi dan kordinator saksi (Korsak) untuk mengikuti pembekalan  (Ahad, 24 November 2024) bertempat di ruang TPA lantai 2 Masjid Al-Ittihad Perumahan Griya Kenari Mas (GKM) Jam 08:00 s/d 10:00 WIB, dipandu oleh Ust. Dani berduet dengan  Ust. Junaedi bersama-sama membedah buku saku Saksi Pilkada (Learn together) diawali dengan  membahas  soal fokus kerja saksi,  ini sangat penting supaya saksi PKS lebih focus dalam melakukan pengawalan selama berlangsungnya pemungutan suara berusaha sebaik mungkin, menjamin pemilu berjalan jurdil,  tidak terjadi kecurangan, karena itu saksi harus diperkenalkan terlebih daahulu  hal-hal yang paling mendasar  mengenai  syarat pemilih yang berhak memberikan suara di TPS ada 3 model antara lain

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT yang sesuai TPS pemilih (Model A.3-KWK)
  • Pemilih tambahan yang telah terdaftar dalam DPTb (Model A.4-KWK) dan/atausekurang-kurangnya telah memegang formulir model A.5-KWK dari PPS asal
  • Daftar pemilih khusus (DPK-KWK) dengan menggunakan KTP-el atau Biodata penduduk

Tanggung Jawab dan Tugas Saksi TPS

Tanggung jawab utama saksi TPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Hadir pada Setiap Tahapan Proses Pemilu: Saksi TPS diharapkan hadir sejak tahap persiapan, pembukaan TPS, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
  2. Partisipasi dalam Pemeriksaan Perlengkapan: Sebelum pemungutan suara dimulai, saksi TPS turut serta dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  3. Menyaksikan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara: Saksi TPS memiliki hak untuk menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan bimbingan kepada pemilih jika diperlukan.
  4. Menerima Penjelasan dari Ketua KPPS: Jika ada hal yang membingungkan atau tidak jelas terkait proses pemungutan suara, saksi TPS berhak meminta penjelasan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  5. Mengajukan Keberatan: Jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara, saksi TPS berhak mengajukan keberatan kepada KPPS.
  6. Menerima Dokumen Bukti: Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, saksi TPS berhak menerima salinan formulir, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya. (sumber Tempo

Dokpri
Dokpri

Selain itu amanah khusus terhadap saksi PKS untuk pasangan Ahmad Syaikhu, dan Ilham Habibi (ASIH)  adalah :

1. Mengetahui aturan main

2. Teliti & fokus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun