Akankah Permohonan Maaf Secara Terbuka Akibat  Pungli Berjamaah Bagian Rumah Tahanan KPK Dapat Menjamin Pungli Tidak Akan Terulang
- "Kawan berseloroh bahwa terjadinya pungli berjamaah di lembaga  KPK atau lembaga-lembaga lainnya karena lebih disebabkan lunturnya nilai-nilai luhur kemanusiaan (amanah, kejujuran, keikhlasan, kesabaran, dan keadilan) yang harusnya melakat pada setiap individu namun faktanya nilai-nilai luhur tersbut luntur dari manusia sehingga menyebabkan lahirnya ketidak adilan, keserakahan,rakus,monopoli,mementingkan diri sendiri/golongan, tidak berpihak terhadap yang lemah, terjadi perpecahan, konflik berdarah-darah, melahirkan korupsi dan sebagaimana yang baru-baru ini terjadi pungli secara berjamaah yang cukup mengagetkan karena terjadi justru di rumah KPK sebagai lembaga anti risywah"
Praktek pungli di Indonesia sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi karena sering terjadi dibeberapa tempat maupun lembaga yang biasanya praktik ini terjadi pada proses penyelenggaaan pelayanan publik, misalnya pungli pertanahan, pendidikan, proyek infrastruktur, kesehatan, perizinan, dana bantuan sosial, perpajakan, dll. Akan  tetapi kejadian pungli yang satu ini menjadi perbincangan hangat karena dilakukan oleh sebanyak 78  pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mereka tidak lain adalah pegawai di bagian rumah tahanan KPK yang terbukti menarik pungli dari para tahanan KPK sebagaimana dilansir CNBC Indonesia ((26/2/2024).)Â
Berita ini pun menjadi menarik karena kejadian punglinya di lembaga sekelas KPK yang seharusnya menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya karena bagaimanapun harus diakui bahwa lembaga KPK adalah sebagai lembaga anti risywah berdiri di garda terdepan dalam penegakan hukum dan disiplin terhadap internal pegawainya sekalipun.Namun kenyataannya  kecolongan justru  dimulai dari rumah yang menjadi harapan bagi tegaknya disiplin  ini.
Sama halnya jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh tokoh publik dimasyarakat jika melakukan sesuatu yang menyimpang akan menjadi bahan gunjingan di masyarakat. Acapkali masyarakat melihat siapa yang melakukan penyimpangan karena ini sangat menentukan kadar  terhadap respon dari masyarakatÂ
Begitulah apa yang terjadi dalam tubuh KPK dengan jumlah  78 pegawai KPK yang disinyalir terbukti melakukan praktek pungli sungguh ini perbuatan yang memalukan dan mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga anti  bukankah pungli sesungguhnya bagian kecil dari suap karena dengan cara melakukan pungli akan berdampak terhadap perlakukan terpidana  karena risywah atau perbuatan suap, mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 disebutkan sebagai "pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar) atau sebaliknya membatilkan perbuatan yang hak"
                                                      Dok. Suara Surabaya
Risywah dalam segmen pungli yang terjadi di lembaga KPK ini bisa disebut sebagai gelombang tsunami sangat ganas  sebab ia tak hanya merugikan individu saja, mencoreng nama baik KPK membuat rusak sistem kelembagaan bahkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK yang diharapkan menjadi corong penegakan disiplin hukum. Maka sangat wajar akibat dari kejadian pungi berjamaah ini  dewas KPK gercep telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai, 78 dari jumlah tersebut, dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka berikut petikan pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan di aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK pada Senin, (26/2/2024), dan para pegawai yang bersalah berbaris dengan memakai kemeja putih dan celana hitam mereka kemudian  kemudian serentak menyatakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Berikut petikan permohonan maaf para pegawai KPK yang terlibat melakukan pungli secara berjamaah "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," demikian petikan  isi pernyataan yang dibacakan oleh para pegawai yang bersalah namun pertanyaan yang menggelitik saya adalah apakah dengan hanya sanksi pernyataan permohonan maaf secara terbuka  bisa  menjamin pungli tidak akan terulang kembali? jawabannya berharap semoga ada effek jera .  Wallahu A'lamu
Â
Jum'at, 01 Maret 2024
Creator : Inay thea Cileungsi Bogor
                                                          Dok. Pribadi
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H