Pencucian Uang Secara Berjamaah di Kementrian Keuangan
Kita harus berterimakasih dengan keberanian dari seorang Mahfud MD Menko Polhukam dengan gebrakannya berani membuka kasus dengan terang benderang ke public tanpa ada rasa takut mulai dari kasus Sambo CS yang dipreteli habis dan faktanya sekarang dapat kita saksikan bersama bahwa Sambo terbukti secara hukum bersalah ini salah satunya berkat keberanian pak Mahfud MD bicara lantang soal kebiadaban Sambo yang melawan hukum tentu saja gebrakan Mahfud tidak akan dilupakan oleh masyarakat tetap segar dan selalu tersimpan dengan baik dalam memory ingatan betapa peran Menko Polhukam sangat signifikan dalam mendorong berjalannya penegakan hukum tanpa pandang bulu tegas, sikat habis pecat, sampai akar akarnya mengingatkan saya akan ucapan Sambo saat menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dengan gayanya yang khas, berapi api, dan vulgar saat memberikan pengarahan sebelum jadi tersangka, tapi Mahfud MD tidak bisa disandingkan dengan Sambo karena apa yang disampaikan Mahfud adalah pancaran dari hati nurani bukan sebatas retorika
Kini Mahfud MD kembali membuat gebrakan spektakuler menyampaikan ke public atas hasil temuan PPATK dugaan soal pencucian uang secara berjamaah mencapai Rp 300 triliun, yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023 sebobrok itukah dilingkungan Kementrian Keuangan kecolongan padahal seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawal transaksi keuangan secara legal dan syah namun justru pencucian uang dimulai dari rumah Kementrian Keuangan yang kita banggakan
Salahkah kalau kejadian pencucian uang dipersoalkan? Apakah pencucian keuangan termasuk pelanggaran? Menjawab semua ini ada baiknya kita kita mengetahui tentang apa itu pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut dikemas sedemikian rupa seolah-olah terdengar nyaring berasal dari sumber kegiatan yang sah/legal jika melihat dari pengertian ini berarti pencucian uang adalah proses ilegal yang menghasilkan uang dalam jumlah yang besar namun dihasilkan dari kegiatan yang kotor namun dikesankan layaknya berasal dari sumber yang sah melalui proses mencuci ini dilakukan agar bisa membuatnya menjadi bersih dimata orang lain
Dilihat dari motivasinya, sudah tidak dibenarkan hanya untuk menyamarkan asal usul sumber uang dari kegiatan yang melanggar hukum dikemas sedemikian rupa agar nampak dari aktifitas yang sah dan legal dengan mengaburkan asal usul uang yang didapatkan dari yang tidak wajar dari pengertian ini maka sangat mafhum temuan PPATK terhadap transaksi yang tidak wajar ini jelas harus ada tindak lanjutnya karena itu Kemenkopolhukam bersama Kementerian Keuangan, serta PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak lanjuti temuan pencucian uang Rp 300 triliun, yang dilakukan secara kolektif oleh pegawai Kemenkeu, dan signal positif dari Suahasil Nazara sebagai wakil mentri keuangan bahwa pihaknya membuka penuh kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengejar tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pihaknya akan membantu jika diperlukan dalam upaya pemeriksaan pajak maupun kepabeanan hal ini musti dilakukan untuk mengembalikan citra di Kementrian Keuangan. Wallahu A'lamu
Kreator: Inay Tinggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI