Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Praktek Nominee Aroma Strategi Sembunyikan Harta

8 Maret 2023   06:37 Diperbarui: 8 Maret 2023   06:45 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)  

Praktek Nominee Aroma Strategi Sembunyikan Harta Kekayaan

Mengutip beberapa tulisan yang cukup mengagetkan bagi pembaca bahwa ada kepemilikan mobil Rubicon Rafael Alun yang tinggal di Gg. Sempit tentu saja berita ini  cukup mengagetkan netizen kepemilikan mobil mewah yang tertera di KTP beralamat di Gg. Sempit tak ayal membuat orang penasaran untuk menelusurinya terlebih ketika  tersandung kasus hukum karena itu ketika dikonfirmasi sesuai dengan KTP bahwa pemilik mobil mewah bernama Saefudin namun ketua RT 1 RW 1 Gang Jati, Mampang Prapatan, Kamso Badrudin ragu bila Saefudin disebut memiliki mobil Rubicon dengan nilai miliaran rupiah sebab kata pria kelahiran 1985 itu hanya bekerja sebagai office boy sembari berdagang kopi mungkinkah sekelas beliau mau membeli mobil semewah itu baginya bukan sesuatu yang menjadi kebutuhan  dalam kehidupannya karena masih banyak kebutuhan  lain yang lebih prioritas rasanya tidak mungkin S sebagi pemilik mobil itu meski tertera jelas dalam KTP dan selain itu, Saefudin juga bermukim di rumah kontrakan yang terletak di gang yang begitu sempit, tak memungkinkan satu unit mobil melintas di gang tersebut dari akses jalan saja sudah tidak masuk akal bahkan kontrakannya saja persis  di belakang rumah saya, memang gangnya sangat sempit sekali makanya "non sense" untuk memiliki satu unit Rubicon yang harganya miliaran, sedangkan dia sendiri hanya punya sepeda motor, itu aja sepeda motor yang lama bukan yang baru atau mungkin  identitasnya dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab " begitu kira-kira ungkapan  Kamso terheran heran atas kepemilikan mobil Jeep Wrangler Rubicon. bernama S. ditambah selama ini tidak pernah melihat Rubicon di gang yang lebarnya cuma dua 1,5 meter itu aja kanan kiri sudah saluran yang tidak memungkinkan mobil masuk hal yang senada disampaikan tetangga Saefudin di Gang Jati RT 1 RW 1 Mampang Prapatan, Ani. Menurut Ani, Saefudin hanya memiliki satu unit sepeda motor hasil kredit dari keponakannya. Ani mengatakan kala itu keponakannya mendapatkan hadiah satu unit sepeda motor lantas S membeli sepeda motor tersebut secara kredit lantaran sepeda motor miliknya sudah butut.bahkan kata ani melanjutkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja Saefudin harus berjualan mie instan di tempat kerjanya.

Atas dasar berbagai informasi lapangan kini KPK telah mengantongi latar belakang Ahmad Saefudin yang merupakan seorang office boy tercatat sebagai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Rubicon. Oleh karena itu, KPK kemudian menelusuri transaksi keuangan pembelian Rubicon tersebut rupanya dapat diketahui bahwa ini hanya taktik menghilangkan jejak kepemilikan entah apa motivasinya hanya Rafael Alun Trisambodo yang mengetahui kita hanya bisa menduga-duga saja, tetapi bahwa kepemilikan harta atas nama orang lain seringkali dilakukan di Indnesia  yang dikenal dengan istilah nominee  seseorang yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, mobil mewah sebagaimana yang dilakukan RAT  dan lainnya tetapi sebenarnya bukan pemilik asli dari benda tersebut". Nominee (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik dsb, dan praktek  nominee banyak dilakukan oleh kalangan berduit untuk menghilangkan kesan dimata hukum sebagai pemilik harta

Dengan demikian dapat dikatakan perjanjian Nominee adalah dibuat atas dasar itikad tidak baik, yang dikualifikasikan perjanjian simulasi (simulasi absolute) dan merupakan sebagai bentuk penyelundupan hukum dimana secara subtantif ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) UUPA tersebut tidak dapat disimpangi. Lalu pertanyaannya siapa  yang paling diuntungkan dalam perjanjian nominee (pinjam nama) kepemilikan harta?  Tentu saja yang diuntungkan  para pemilik uang yang meminta bantuan nominee, dan berkaca pada  kasus nominee yang dipraktekan Rafael Alun Trisambodo maka bisa ditebak siapa yang paling di untungkan tentu kita harus sepakat bukan Saepudin yang diuntungkan mesti namanya tertera sebagai pemilik mobil mewah Rubicon.....Wallahu A'lamu

Kreator : Inayat/Inay Tinggal di Cileungsi-Kabupaten Bogor Jawa Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun