Mohon tunggu...
Inas Attamimi
Inas Attamimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas islam negeri maulana malik Ibrahim malang

Hobi menulis!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara dan Pertahanan Nasional

11 Oktober 2023   22:21 Diperbarui: 11 Oktober 2023   22:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara dengan letak geografis yang sangat strategis, hal ini juga dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara terluas di dunia yang terletak di benua Asia dan Australia, nomor dua setelah Amerika Serikat, dengan jumlah penduduk yang besar dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah untuk dieksploitasi dengan tujuan untuk menambah kesejahteraan masyarakat, Masyarakat Indonesia pun mempunyai banyak sekali keberagaman dan perbedaan, antara lain perbedaan adat istiadat, agama, warna kulit, suku, ras, bahasa, dan masih banyak lagi yang lainnya.

 Oleh karena itu, kehidupan sosial di negeri ini memerlukan apa yang disebut persatuan dan kesatuan bangsa, yang dijaga dan dilestarikan dengan dukungan fleksibilitas nasional.  

Pada hakekatnya kegiatan bela negara merupakan upaya masyarakat untuk mewujudkan fleksibilitas sosial. Bela negara pada umumnya sering dikaitkan dengan tentara atau militerisme, karena peran dan bentuk tanggung jawabnya yang membela negara Indonesia. Negara Republik Indonesia Menurut Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 2008,  kegiatan pertahanan negara dan urusan pertahanan negara merupakan hak dan tanggung jawab setiap warga negara.

Apa itu pertahanan negara?  Pertahanan Negara merupakan suatu bentuk tindakan warga negara yang bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman  luar dan dalam. Bela negara Indonesia sendiri sudah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam ayat 3 pasal 27 Konstitusi
 Amandemen Kedua UUD 1945 menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara".  
maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, menurut UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku saat ini, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembentukan kebijakan pertahanan negara melalui lembaga perwakilan.  

Selain itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara sesuai dengan keahlian dan profesinya. kegiatan pembelaan negara pada dasarnya sebuah bentuk usaha untuk mewujudkan ketahanan nasional dengan tindakan warga yang menyeluruh, integral, yang terus menerus akan berlanjut yang dilandasi dengan rasa cinta tanah air dalam kesadaran hidup bangsa dan bernegara

bela negara memiliki bentuk yang dibagi menjadi dua, yang pertama bela negara secara fisik seperti menjadi anggota tentara atau militer dengan empat fungsi diantaranya ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. akan tetapi disini tidak hanya anggota militer sebagai keamanan pertahanan negara, tetapi semua warga negara juga memiliki hak dan kewajiban hal yang sama. Ancaman yang datang dari luar dan dalam dapat dikonsepsikan sebagai suatu kegiatan yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman juga dibedakan menjadi dua loh yang pertama ancaman militer dan ancaman non militer
ancaman militer ialah ancaman yang bersenjata yang dapat saja membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

Bentuk ancaman militer mencakup aksi yang menggunakan senjata oleh negara lain yang dapat saja membahayakan bangsa dengan cara invasi, bombardemen, blokade terhadap pelabuhan atau wilayah pantai, serangan unsur satuan darat dan satuan laut serta satuan udara tentara nasional Indonesia, unsur bersenjata dengan adanya perjanjian, dan tindakan perizinanan penggunaan wilayah terhadap negara lain. akan tetapi ancaman diatas kemungkinan kecil terjadi dan upaya diplomasi, peran pbb, dan opini internasional menjadi faktor pencegahan hal tersebut terjadi, dan sekarang kurangnya pembatasan negara lain untuk menggunakan senjatanya terhadap bangsa Indonesia . Adapun ancaman nonmiliter berasal dari pihak internal yang berbentuk perampokan, jual beli narkoba, imigran gelap, hingga pencurian alam dan artefak sejarah.

yang kedua bela negara secara non fisik. disini dengan adanya pendidikan dan kewarganegaraan dapat ditanamkan dalam diri seseorang untuk menanamkan rasa berbangsa dan cinta terhadap tanah air dan ikut serta berperan aktif untuk  memajukan bangsa dan bernegara.  
adapun ideologi mendukung ketahanan bangsa karna dalam ideologi terdapat dua fungsi pokok yaitu , nilai yang terkandung dalam ideologi menjadi tujuan warga negara untuk dicapai bersama sama.
sebagai sarana untuk pemersatu diantara berbagai ragam masyarakat dan ideologi sebagai objek untuk menjadikan semuanya bersatu.

ideologi sendiri juga digunakan sebagai unsur yang menjadikan bentuk kekuatan nasional negara. bagi Indonesia Pancasila ditetapkan sebagai ideologi bangsa yang memperkuat persatuan dan ketahanan nasional. lalu apaa itu ketahanan nasional? ketahanan nasional dapat diartikan sebagai kondisi dimana bangsa dapat memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang berasal dari luar atau pun dalam yang secara langsung atau pun tidak langsung membahayakan integritas bangsa
yang dapat dilihat dari kondisi dinamis bangsa, dalam kondisi ini bangsa Indonesia mampu tumbuh dan berkembang  serta akan selalu maju untuk mengikuti perkembangan zaman , terbuka dengan mencapai tujuan bersama dan cita cita bangsa yang tertulis dalam pembukaan uud 1945, yaitu masyarakat adil dan makmur. Ketahanan nasional Indonesia akan terus menghadapi berbagai tantangan yang selalu berubah ubah. dan sebagai aktivitas yang terus mewujudkan dinamika yang sejalan dengan keadaan masyarakat.

jadi intinya, bela negara dan ketahanan nasional memiliki hubungan yang sangat berkaitan satu sama lain guna untuk mewujudkan dan mempertahankan keutuhan negara. Untuk mewujudkannya dibutuhkan peran aktif diantara semua masyarakat bangsa tanpa terkecuali dalam ikut serta dalam pembelaan sesuai dengan keahlian dan profesi masing masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun