Rabies atau bisa disebut anjing gila adalah penyakit menular  yang disebabkan oleh virus rabies. Rabies menyerang sistem saraf pusat yang dapat mempengaruhi manusia dan hewan dan memiliki tingkat kematian yang tinggi jika tidak ditangani dengan cepat.
Virus rabies bisa menular melalui gigitan atau cakaran, jilatan dan air liur pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies. Hewan yang berisiko tinggi tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies. Rabies dapat dibawa oleh hewan mamalia lain seperti kucing, monyet, rubah, rakun dan kelelawar (Kemkes, 2023).
Rabies menjadi salah satu penyakit yang harus diwaspadai. Rabies sampai saat ini masih menjadi masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Apabila rabies tidak memperoleh penanganan secara cepat, rabies berpotensi mengakibatkan kematian karena merupakan infeksi virus pada otak dan sistem saraf.
Masa inkubasi gejala virus rabies antara 4 -- 12 minggu. Gejala rabies yang terjadi dapat berkembang secara bertahap dan gejala tersebut dapat berakibat fatal. Perkembangan gejala tersebut dapat berupa gejala yang awanya serupa dengan flu, berkembang menjadi gangguan neurologis yang parah. Â Orang yang tertular virus rabies umumnya akan mengalami gejala yang mirip dengan flu, seperti demam otot melemah, kesemutan atau merasa terkabar di area yang tergigit, sakit kepala atau nyeri kepala, demam, mual dan muntah, merasa gelisah, merasa bingung atau merasa terancam tanpa ada penyebab yang pasti, hiperaktif, halusinasi, mengalami gangguan tidur atau insomnia, gangguan menelan ketika makan atau minum dan produksi air liur berlebih. Sehingga orang yang tergigit hewan yang terinfeksi rabies harus segera mendapatkan pertolongan agar tetap memiliki peluang sembuh (Kemkes, 2023).
Berbagai tindakan pencegahan terinfeksi virus rabies antara lain seperti  melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan dan vaksin rabies untuk diri sendiri, menjaga kontak dari hewan yang berpotensi memiliki virus rabies, menjaga hewan peliharaan agar tidak berinteraksi dengan hewan liar atau asing yang berpotensi menyebarkan rabies, melaporkan ke petugas kesehatan apabila menemui seseorang atau hewan yang mempunyai gejala rabies (Kemkes, 2023).
Apabila setelah dicakar atau digigit hewan yang berpotensi membawa virus rabies, segera lakukan pemeriksaan dokter. Khususnya apabila tergigit atau tercakar hewan di sekitar kepala atau di leher, segera larikan ke IGD untuk mendapatkan pertolongan medis (IHC Telemed, 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H