kebijakan yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang yaitu kenaikan PPN menjadi 12%. Fenomena kebijakan ini jelas menimbulkan berbagai respon masyarakat utamanya mereka yang masih belum memiliki ekonomi yang stabil. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang maupun jasa yang terkena pajak. Tentunya, dengan PPN ini jelas akan berdampak pada harga barang dan jasa yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pengamat ekonomi telah memperingatkan bahwa akan terjadi suatu hal terhadap suatu perusahaan-perusahaan ini yang biasanya tidak akan menanggung pada kenaikan PPN, otomatis mereka akan terus melanjutkan biaya harga dan jasa yang tinggi disebabkan karena inflasi pajak tersebut. Indonesia sedang berada pada konflik yang besar akibat
Penjualan akan menurun, karena masyarakat merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya terutama di dalam kehidupan sehari-hari. Dampak negatif kenaikan PPN juga dirasakan oleh pelaku usaha terutama UMKM, mereka akan kesulitan dalam menyesuaikan produk barang ataupun jasa yang dimana ini akan menurunkan daya saing mereka di pasar.Â
Protes dan penolakan terhadap kenaikan PPN ini sudah lama sejak keputusan tersebut ditetapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan di tetapkan bagi barang dan jasa yang mewah atau premium. Namun, fakta lapangan yang terjadi menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan diberlakukan baru seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah dikenai tarif PPN 11%. Hal ini menjadi bentuk penekanan terhadap rakyat karena negara hanya berfokus pada upaya dalam meningkatkan pendapatan negara dan tidak berpihak dalam kesejahteraan hidup rakyat Indonesia yang masih berada dalam ambang kemiskinan.Â
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengumumkan bahwa jumlah rakyat miskin per Maret 2024 mencapai kisaran 25,22 juta jiwa. Jumlah ini belum ditambah dengan masyarakat kelas menengah yang juga mengalami berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Kenaikan tarif PPN 12% akan berdampak terhadap peningkatan biaya hidup dan menjadikan keputusan pembelian yaitu konsumsi akan jelas menurun dan ancaman terhadap tingginya inflasi dapat terjadi pada ekonomi Indonesia. Â Dampak lebih parah yang dapat terjadi adanya meningkatnya jumlah pengangguran karena perusahaan harus melakukan efisiensi untuk menekan ongkos produk yang naik.
Kebijakan dalam kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan sebuah kebijakan yang merugikan rakyat dengan ancaman gejolak ekonomi negatif lebih besar bagi Indonesia. Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni mempertimbangkan kenaikan PPN tersebut dengan segala konsekuensinya yang akan didapatkan oleh rakyat juga.
Setelah ada perubahan yang dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan diterapkan pada barang yang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN12%Â meliputi kategori tertentu yang selama ini sudah tergolong barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas standar golongan menengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H