Kesehatan masyarakat diartikan sebagai ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kualitas hidup dengan upaya-upaya terorganisasi dan memberi pilihan informasi kepada masyarakat, organisasi, komunitas, dan individu. Kesehatan masyarakat melibatkan ilmu-ilmu seperti epidemiologi, biostatistika, gizi masyarakat, kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi dan administrasi kebijakan kesehatan.
Kesehatan masyarakat tentunya memiliki banyak peran dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjadi andalan bagi tenaga kesehatan, pemerintah, dan juga seluruh lapisan masyarakat. Selanjutnya, sarjana kesehatan masyarakat juga memiliki peran penting dalam tercapainya SDGs. SDGs memiliki 17 tujuan utama dengan 169 target yang dimana pada tahun 2030 diharapkan tercapai khususnya pada SDGs No. 2, SDGs No. 3, SDGs No. 6, SDGs No. 14 dan 15.
SDGs No. 2 (Tanpa Kelaparan) yaitu menciptakan dunia bebas dari kelaparan pada tahun 2030. Pada tahun 2022 diperkirakan 2,4 miliar orang menghadapi darurat pangan. Kelaparan dan kekurangan gizi ini menjadi hambatan bagi pembangunan berkelanjutan dan menciptakan perangkap yang tidak dapat dihindari. Target dalam SDGs tanpa kelaparan antara lain, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi,, menjamin produksi pangan berkelanjutan, dan lain-lain. Sarjana kesehatan masyarakat khususnya ilmu gizi masyarakat memiliki peran turut serta membantu mengatasi masalah kekurangan gizi dan nutrisi di masyarakat.
SDGs No. 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia. Ada beberapa aspek yang menjadi target SDGs No.3 di antaranya adalah mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kuramg dari 70 per 100.000 kelahiran hidup; memerangi penyakit menular; mengurangi kematian akibat penyakit tidak menular dan meningkatkan kesehatan mental; mencegah dan mengobati penyalahgunaan zat, akses universal terhadap perawatan seksual dan reproduksi, keluarga berencana dan pendidikan; dan lain-lain.
Peminatan kesehatan lingkungan memiliki peran sangat penting pada SDGs No. 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak). Tujuan utama dari SDGs ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi bagi seluruh masyarakat di dunia. Selain itu, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, pembuangan sampah atau limbah, mengurangi pembuangan bahan kimia berbahaya, dan meningkatkan recycle dan reuse yang aman secara global menjadi tujuan utama SDGs ini.
Dari SDGs No. 6 memberikan dampak bagi ekosistem lautan dan daratan. Hal ini juga termasuk dalam 17 SDGs yang disepakati, yaitu SDGs No.14 dan 15. SDGs No. 14 memiliki tujuan pengelolaan perikanan yang menjaga suatu sumber daya agar tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk masa sekarang dan masa depan. Manfaat dari adanya pengelolaan perikanan yang baik tidak hanya dirasakan pada sektor ekonomi saja, tetapi juga pada sektor kesehatan. Jika suatu ekosistem laut tercemar, maka populasi ikannya pun ikut tercemar. Dampaknya dapat berisiko pada kesehatan apalagi ikan yang dikonsumsi sudah terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia seperti mikroplastik, begitu juga dengan ekosistem darat. Tujuannya adalah untuk melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat. Pembangunan ekosistem daratan sangat penting dilakukan karena berdampak langsung pada hidup manusia, khususnya kesehatan.
KATA KUNCI: Kesehatan, Sarjana, SDGs.
REFERENSI
Akbar, I. (2022). LITERATURE REVIEW PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN UNTUK SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS). Jurnal Sains Edukatika Indonesia, pp. 20.
Areshwatie, C. A. (2023). Peran Sarjana Kesehatan Masyarakat dalam Sustainable Development Goals. https://kumparan.com/cintaina/peran-sarjana-kesehatan-masyarakat-dalam-sustainable-development-goals-20OsghrYZoP [online]. (diakses tanggal 29 September 2024)
Muhammad Reza Hudaya, E. Z. (2020). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PANDANARUM UNTUK MEWUJUDKAN SDGs EKOSISTEM DARATAN. Jurnal Penelitian Sosial dan ekonomi Kehutanan, pp. 154.