Mohon tunggu...
Inas Butsainah Nawadir
Inas Butsainah Nawadir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student of Public Health at Airlangga University

I am a public health student at Airlangga University who is interested in the world of health. I have an interest in reading books, listening to music, writing, and also learning many things.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Risiko Pengobatan Tradisional dan Kritik Terhadapnya: Alasan Pemerintah dan Masyarakat Harus Cermat

25 September 2024   07:05 Diperbarui: 25 September 2024   07:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

WHO mendefinisikan pengobatan tradisional menjadi dua kategori, yaitu (1) pengobatan spiritual yakni, terkait dengan hal-hal ghaib, dan (2) pengobatan dengan menggunakan obat-obatan, seperti jamu atau obat herbal. Keputusan Menteri pada No.1076/Menkes/SK/VII/2003 de meyatakan bahwa pada dasarnya pengobatan tradisional merupakan salah satu cara pengobatan atau perawatan diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional adalah keseluruhan pengetahuan, keterampilan, dan praktik-praktik berdasarkan pada teori-teori, kepercayaan, dan pengalaman masyarakat dengan adat budaya yang berbeda, baik dijelaskan atau tidak, digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta dalam mencegahan, mendiagnosis, memperbaiki atau mengobati penyakit secara fisik juga mental.

Ada beberapa macam pengobatan tradisional, antara lain pengobatan tradisional dengan obat ramuan, pengobatan tradisional dengan ilmu kebatinan atau spiritual, pengobatan tradisional dengan alat, pengobatan tradisional yang mendapatkan petunjuk dan peratutan pemerintah. Pengobatan tradisional di Indonesia sangat beragam, seperti akupuntur, minum campuran bahan-bahan rempah, terapi sengat lebah, terapi bekam, dan lain-lain. Namun, penggunaan pengobatan tradisional untuk kesehatan memiliki banyak potensi risiko.

Risiko pengobatan tradisional sudah marak terjadi dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang memilih pengobatan tradisional karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengobatan konvensional dan mereka menganggap obat tradisional memberikan reaksi lebih cepat terhadap penyakit. Namun, Risiko yang timbul akibat pengobatan tradisional tidak bisa dihindarkan seperti munculnya efek samping seperti risiko terkena penyakit ginjal, nyeri lambung, pendarahan lambung, serta gangguan sistem saraf. Begitu pula, jika obat tradisional yang digunakan dicampur dengan bahan kimia tanpa pengawasan dokter dan tanpa izin BPOM. Jika dikonsumsi terus menerus akan mengakibatkan efek samping yang lebih berbahaya hingga berujung pada kematian.

Risiko yang timbul tidak hanya dari bahan kimia, tetapi juga diakibatkan dari teknik pengobatan. Misalnya, pada pengobatan Pusuik Takino. Teknik pengobatan ini dilakukan dengan cara menghisap atau menjilat darah yang menggumpal melalui mulut pengobat lalu mengucapkan mantra dan doa. Jika dilihat dari perspektif kesehatan, pasien dan pengobat memiliki risiko tertular penyakit jika salah satu dari mereka atau keduanya memiliki indikasi penyakit menular. Darah yang dijilat oleh pengobat bisa menjadi risiko besar terhadap penularan HIV, sifilis dan sebagainya, sedangkan pasien memiliki risiko terkena penyakit kulit serta infeksi akibat bakteri dan virus dari air liur. Risiko lainnya adalah sulit mengidentifikasi efek samping penggunaan obat tradisional karena sering ditemukan adanya berbagai macam bahan kimia. Risiko-risiko inilah yang menimbulkan banyaknya kritik terhadap pengobatan tradisional. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang waspada ketika menggunakan atau mengonsumsi obat herbal.

Mengenai beberapa faktor risiko dan efek samping tertentu, masyarakat harus selalu waspada dan memperhatikan bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam obat herbal, bagaimana teknik pengobatan tersebut, serta orang yang memberikan pengobatan terhadap pasien. Selanjutnya, pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut kepada pabrik-pabrik obat herbal ilegal dan individu yang membuka layanan pengobatan tradisional tanpa izin dan arahan pemerintah.

KATA KUNCI: Kimia, Obat, Risiko, Tradisional.

REFERENSI:

Bella, d. A. (2023, April 1). 8 Jenis Pengobatan Alternatif yang Umum di Indonesia dan Faktanya. https://www.alodokter.com/8-jenis-pengobatan-alternatif-yang-umum-di-indonesia-dan-faktanya [online]. (diakses tanggal 16 September 2024)

DIY, D. (2022, April 19). Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Indonesia. https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/penyelenggaraan-pengobatan-tradisional-di-indonesia [online]. (diakses tanggal 16 September 2024)

Fitria, A. (2014). Fenomena Pengobatan Tradisional Air Doa. S1 thesis, Fakultas Ilmu Sosial. pp. 11-12.

Gayatri, d. A. (2021, Juni 7). Obat Herbal: Benarkah Tanpa Efek Samping? https://rs.ui.ac.id/umum/berita-artikel/artikel-populer/obat-herbal-benarkah-tanpa-efek-samping#:~:text=Efek%20samping%20yang%20timbul%20ketika,2014:4(177). [online]. (diakses tanggal 16 September 2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun